ETIKA DAN KODE ETIK PROFESI GURU


A.  Ruang Lingkup Etika
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan  tentang moral manusia dalam interaksi dengan lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan moral-moral yang berlaku.
Dengan adanya etika, manusia dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian, akan tercipta suatu pola-pola hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati, saling menghargai, tolong menolong, dan sebagainya. Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dengan etika kerja itu, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas.  Rumusan etika kerja yang disepakati bersama itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk guru yang profesional dan beretika.
B.  Kode Etik Profesi Guru
Kode etik adalah pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman dalam berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam kaitannya dengan istilah profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi.
Gibson andMitchel (1995;449): suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional tadi ditandai adanya sifat altruistis artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada pelayanan umum dengan prima.
Kode etik dijadikan standar aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk menjaga kesewenangan penggunaan kode etik.
Kode etik profesional merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas satu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan beberapa alasan antara lain:
1.    Untuk melindungi profesi sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan memberikan kemungkinan profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan fungsinya secara otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.    Untuk mengontrol terjadinya ketidaksepahaman dan persengketaan dari para pelaksana. Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal profesi.
3.    Melindungi para praktisi dalam masyarakat terutama dalam kaitan kasus-kasus malapraktek (praktisi-praktik yang salah). Bila kegiatan praktisi sesuai dengan garis-garis etika, maka perilaku praktisi dapat dianggap memenuhi standar.
4.    Melindungi klien dari praktisi-praktik menyimpang orang-orang yang tidak berwenang secara optimal.
Meskipun kode etik itu dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, namun kode etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan, antara lain:
1.    Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode etik;
2.    Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik;
3.    Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik;
4.    Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat digarap oleh kode etik;
5.    Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain;
6.    Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dengan ketentuan hukum;
7.    Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya;
8.    Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.
Dengan memperhatikan pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode etik profesional agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana secara profesional dan akuntabel. Kode etik profesional sebagai perangkat standar perilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral dalam profesi itu. Dengan demikian kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi keguruan yaitu Pancasila.
C.  Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson andMitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaran. Secara umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
1.        Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.        Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
3.        Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.        Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan.
5.        Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
6.        Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
D.  Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi pasti mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia adalah:
1.    Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.    Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3.    Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.    Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.    Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6.    Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.    Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.    Guru secara bersama-sama memelihara& meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana-sarana perjuangan dan pengabdian.
9.    Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Melalui berbagai kajian yang dilakukan oleh PGRI, kode etik guru Indonesia telah mengalami berbagai penyempurnaan disesuaikan dengan berbagai penyempurnaan disesuaikan dengan berbagai tuntutan yang berkembang. Pengurus Besar PGRI telah menetapkan ketentuan dan rumusan kode etik guru Indonesia. Saat ini tengah dilakukan sosialisasi ke seluruh guru dan pihak lain yang terkait melalui jaringan organisasi PGRI. Rumusan lengkap kode etik Indonesia yang terkini sebagai berikut:
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah satu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembang potensi peserta didik yang beriman dan bertakwa, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia adalah irisan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip Ing ngarsosungtulodho, Ing madya mangu Karso, tutwuri Handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan ekstensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.
Peran guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.

Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putra-puteri bangsa”. 

Posting Komentar

0 Komentar