A. Ruang Lingkup Etika
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan
akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah tentang
hak dan kewajiban yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Etika, pada
hakikatnya merupakan dasar pertimbangan dalam pembuatan keputusan tentang moral manusia dalam interaksi dengan
lingkungannya. Secara umum etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin
filosofis yang sangat diperlukan dalam interaksi sesama manusia dalam memilih
dan memutuskan pola-pola perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan
moral-moral yang berlaku.
Dengan adanya etika, manusia
dapat memilih dan memutuskan perilaku yang paling baik sesuai dengan
norma-norma moral yang berlaku. Dengan demikian, akan tercipta suatu pola-pola
hubungan antar manusia yang baik dan harmonis, seperti saling menghormati,
saling menghargai, tolong menolong, dan sebagainya. Sebagai acuan pilihan
perilaku, etika bersumber pada norma-norma moral yang berlaku. Sumber yang
paling mendasar adalah agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi,
filsafat hidup (di negara kita adalah Pancasila), budaya masyarakat, disiplin
keilmuan dan profesi. Dalam dunia pekerjaan, etika sangat diperlukan sebagai
landasan perilaku kerja para guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Dengan etika kerja itu, maka
suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan sehingga menghasilkan kualitas
pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif. Etika kerja lazimnya
dirumuskan atas kesepakatan para pendukung pekerjaan itu dengan mengacu pada
sumber-sumber dasar nilai dan moral tersebut di atas. Rumusan etika kerja yang disepakati bersama
itu disebut kode etik. Kode etik akan menjadi rujukan untuk guru yang profesional
dan beretika.
B. Kode Etik Profesi Guru
Kode etik adalah pola
aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebagai pedoman
dalam berperilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut
oleh sekelompok orang atau masyarakat tertentu.Dalam kaitannya dengan istilah
profesi, kode etik merupakan tata cara atau aturan yang menjadi standar
kegiatan anggota suatu profesi.
Gibson andMitchel (1995;449):
suatu kode etik menggambarkan nilai-nilai profesional suatu profesi yang
diterjemahkan dalam standar perilaku anggotanya. Nilai profesional tadi
ditandai adanya sifat altruistis
artinya lebih mementingkan kesejahteraan orang lain dan berorientasi pada
pelayanan umum dengan prima.
Kode etik dijadikan standar
aktivitas anggota profesi, kode etik itu sekaligus dijadikan pedoman tidak
hanya bagi anggota profesi tetapi juga dijadikan pedoman bagi masyarakat untuk
menjaga kesewenangan penggunaan kode etik.
Kode etik profesional
merupakan tatanan yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas
satu profesi. Pola tatanan itu seharusnya diikuti dan ditaati oleh setiap orang
yang menjalankan profesi tersebut. Kode etik profesional diperlukan dengan
beberapa alasan antara lain:
1.
Untuk melindungi profesi sesuai dengan ketentuan
dan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan
perundang-undangan yang berlaku. Kode etik ini akan memberikan kemungkinan
profesi dapat mengatur dirinya sendiri dan melaksanakan fungsinya secara
otomatis dalam kendali perundang-undangan yang berlaku.
2.
Untuk mengontrol terjadinya ketidaksepahaman dan
persengketaan dari para pelaksana. Dengan demikian kode etik dapat menjaga dan
meningkatkan stabilitas internal dan eksternal profesi.
3.
Melindungi para praktisi dalam masyarakat terutama
dalam kaitan kasus-kasus malapraktek (praktisi-praktik yang salah). Bila
kegiatan praktisi sesuai dengan garis-garis etika, maka perilaku praktisi dapat
dianggap memenuhi standar.
4.
Melindungi klien dari praktisi-praktik menyimpang
orang-orang yang tidak berwenang secara optimal.
Meskipun kode etik itu
dijadikan sebagai pedoman atau standar pelaksanaan kegiatan profesi, namun kode
etik ini masih memiliki beberapa keterbatasan, antara lain:
1.
Beberapa isu tidak dapat diselesaikan dengan kode
etik;
2.
Ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik;
3.
Kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode
etik;
4.
Ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat
digarap oleh kode etik;
5.
Ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu
atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain;
6.
Kadang-kadang ada konflik antara kode etik dengan
ketentuan hukum;
7.
Kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya;
8.
Kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi.
Dengan memperhatikan
pengertian dan keterbatasan di atas, pekerjaan keguruan memerlukan adanya kode
etik profesional agar layanan yang diberikan oleh para guru dapat terlaksana
secara profesional dan akuntabel. Kode etik profesional sebagai perangkat
standar perilaku, dikembangkan atas dasar kesepakatan nilai-nilai dan moral
dalam profesi itu. Dengan demikian kode etik guru dikembangkan atas dasar nilai
dan moral yang menjadi landasan bagi terlaksananya profesi keguruan yaitu
Pancasila.
C. Fungsi Kode Etik
Pada dasarnya kode etik
berfungsi sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi itu, dan sebagai
pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan suatu profesi. Gibson
andMitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas profesional anggota
suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu profesi dalam meminta
pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di luar kewajaran. Secara
umum fungsi kode etik guru berfungsi sebagai berikut:
1.
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari penyimpangan profesi.
2.
Agar guru bertanggung jawab atas profesinya.
3.
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan
pertentangan internal.
4.
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan.
5.
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan
mengembangkan diri.
6.
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah.
D. Kode Etik Guru Indonesia
Setiap profesi pasti
mempunyai kode etik. Kode etik guru Indonesia merupakan kumpulan nilai-nilai
dan norma-norma yang harus ditaati. Fungsi kode etik profesi kependidikan
adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru anggota PGRI
dalam menunaikan tugas sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat. Adapun kode etik guru Indonesia
adalah:
1.
Guru berbakti membimbing peserta didik untuk
membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2.
Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran
profesional.
3.
Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta
didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4.
Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya
yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
5.
Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua
murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan.
6.
Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan
dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7.
Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat
kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8.
Guru secara bersama-sama memelihara& meningkatkan mutu organisasi PGRI sarana-sarana perjuangan dan pengabdian.
9.
Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan.
Melalui berbagai
kajian yang dilakukan oleh PGRI, kode etik guru Indonesia telah mengalami
berbagai penyempurnaan disesuaikan dengan berbagai penyempurnaan disesuaikan
dengan berbagai tuntutan yang berkembang. Pengurus Besar PGRI telah menetapkan
ketentuan dan rumusan kode etik guru Indonesia. Saat ini tengah dilakukan
sosialisasi ke seluruh guru dan pihak lain yang terkait melalui jaringan organisasi
PGRI. Rumusan lengkap kode etik Indonesia yang terkini sebagai berikut:
“Dengan rahmat
Tuhan Yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah satu
profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman,
bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Guru Indonesia selalu
tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya
utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembang potensi
peserta didik yang beriman dan bertakwa, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi
warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Guru Indonesia
adalah irisan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksanakan tugas
berpegang teguh pada prinsip Ing
ngarsosungtulodho, Ing madya mangu Karso, tutwuri Handayani”. Dalam usaha
mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan
tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogi, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
Guru Indonesia
bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon
pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang
berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar
bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik
pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa
mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang
dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan
tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan ekstensi bangsa dan
negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar
bangsa-bangsa di dunia ini.
Peran guru semakin
penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap
siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan
produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi
persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan di masa datang.
Dalam melaksanakan
tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan
Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang
mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru
sebagai pendidik putra-puteri bangsa”.
0 Komentar