SIKAP PROFESIONAL GURU



A.  Pengertian Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi yang harus  diperhatikan adalah sikap guru yang berkaitan dengan profesinya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan keahlian (expertise), yang menggunakan teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 14). Guru sebagai pendidik  professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
B.  Ciri-ciri Guru Profesional
1.    Memiliki skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar yaitu:
a.       Memiliki kemampuan intelektual yang memadai.
b.      Kemampuan memahami visi dan misi pendidikan.
c.       Keahlian mentransfer ilmu pengetahuan atau  metodelogi pembelajaran.
d.      Memahami konsep perkembangan anak/psikologi perkembangan.
e.       Kemampuan mengorganisir dan problem solving.
f.       Kreatif dan memiliki seni dalam mendidik (NisyaUlmiah).
2.    Personaliti Guru
Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing, membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari contonya. Guru (digugu dan ditiru)  otomatis menjadi teladan. Melihat peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru bukan hanya mengajar (transfer knowledge)  tetapi juga menanamkan nilai–nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.


3.    Memposisikan profesi guru sebagai  The High Class Profesi
Di negeri ini sudah menjadi realitas umum  guru bukan menjadi profesi yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat highclass dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara dengan profesi lainnya,  mulai di blowup bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses perubahan dan perbaikan di masyarakat.
4.    Program Profesionalisme Guru
a.    Pola rekruitmen yang berstandar dan kolektif.
b.    Pelatihan yang terpadu, berjenjang dan kesinambungan (longlifeeducation).
c.    Penyetaraan pendidikan dan membuat standarisasi minimum pendidikan.
d.   Pengembangan diri dan motivasi riset.
e.    Pengayaan kreatifitas untuk menjadi guru karya (Guru yang menjadi bisa).
5.    Peran Manajemen Sekolah
a.    Fasilitator program pelatihan dan pengembangan profesi.
b.    Menciptakan jenjang karier yang fair dan terbuka.
c.    Membangun manajemen dan sistem ketenagaan yang baku.
d.   Membangun sistem kesejahteraan guru berbasis prestasi.
C.  Hambatan-hambatan Menjadi Guru yang Profesional
Banyak hambatan yang dihadapi seorang guru yang baik. Beberapa hambatan tersebut diantaranya adalah:
a.         Gaji yang terlalu pas-pasan bahkan mungkin kurang.
b.        Tugas administrasi yang memberatkan
c.         Minimnya niat guru untuk menjadi guru yang profesional (pasrah dengan kemampuan dan keadaan)
d.        Kurangnya memanfaatkan waktu di sekolah untuk bertukar pengalaman dengan guru sejawat tentang pengalaman-pengalaman proses belajar mengajar (PBM) yang baik.
e.         Kurangnya minat guru untuk berinovasi
f.         Kurang tersedianya fasilitas pendidikan yang menunjang PBM
D. Kompetensi dan Prinsip Guru Profesional
1.    Kompetensi  Guru 
Sesuai PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan pasal 28 (3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang  guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai berikut:
a.    Kompetensi Pendagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
b.    Kompetensi Kognitif (profesional)
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
c.    Kompetensi Personaliti (Kepribadian)
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
d.   Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
2.    Prinsip-prinsip Guru dan Dosen
Menurut undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, prinsip-prinsip profesi guru adalah:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealis.
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.    Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.   Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
e.    Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.     Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai prestasi kerja.
g.    Memiliki kesempatan mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.    Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.      Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
E. Upaya Peningkatan Guru Profesional
1.    Titik lemah kondisi kerja di dunia pendidikan di Indonesia
Bila kita mencermati prinsip-prinsip profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:
a.    Kualifikasi dan latar belakang pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara authority mengajarkan mata pelajaran yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang dimilikinya.
b.    Tidak memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai bidang tugas.
c.    Penghasilan tidak ditentukan sesuai dengan prestasi kerja. Sementara ini authority yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama. Memang benar sekarang terdapat affairs sertifikasi. Namun, affairs tersebut tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi subjektif.
d.   Kurangnya kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak authority yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak mendorong authority ke arah pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada authority dan tidak adanya affairs pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan berkala, dsb.
2.    Faktor Penyebab Sikap Guru Menyimpang
Faktor-faktor yang menyebabkan perilaku pendidik menyimpang adalah sebagai berikut :
a.         Melakukan praktik yang salah dalam menerapkan hukuman pada siswa.
b.        Kurang siapnya guru maupun siswa secara fisik, mental, maupun emosional.
c.         Kurangnya penanaman budi pekerti di sekolah.
3.    Faktor Penyebab Rendahnya Profesionalisme Guru
a.         Masih banyak guru yang tidak menekuni profesinya secara total.
b.        Rentan dan rendahnya kepatuhan guru terhadap norma dan etika profesi keguruan.
c.         Pengakuan terhadap ilmu pendidikan dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dari pihak-pihak yang terlibat.


4.    Mengajar yang Efektif
Mengajar yang efektif memiliki 3 langkah yaitu:
a.    Langkah Sebelum Mengajar
Langkah ini meliputi:
1)        Menentukan tujuan pengajaran, baik tujuan jangka panjang maupun jangka.
2)        Memilih strategi mengajar untuk meraih tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan mengumpulkan bahan-bahan pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam proses belajar mengajar.
3)        Guru harus menyadari tingkat kesiapan murid untuk menerima pelajaran.
4)        Murid-murid yang telah menguasai pengetahuan dan keterampilan dasar akan menerima dengan baik pelajaran baru yang diberikan guru, demikian pula murid-murid yang mempunyai motivasi belajar.
b.    Langkah Pelaksanaan Pengajaran
Langkah ini berupa pelaksanaan strategi-strategi yang telah dirancang untuk membawa murid mencapai tujuan pengajaran. Pada umumnya langkah ini meliputi komunikasi, kepemimpinan, motivasi, kontrol (pembinaan disiplin dan pengelolaan).



c.    Langkah Sesudah Mengajar
Langkah ini berupa pengukuran dan penilaian hasil mengajar sehubungan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan guru sebelum mengajar.
5.    Upaya Meningkatkan Guru yang Belum Profesional
Hal-hal yang dapat dilakukan dalam meningkatkan guru yang profesional yaitu:
a.    Penyelenggaraan pelatihan
b.    Pembinaan perilaku kerja
c.    Penciptaan waktu luang
d.   Peningkatan kesejahteraan
F.   Sasaran Sikap Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1 Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1.         Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat terlaksana.
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatuorganisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara&meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan&pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan jabatan.
3.        Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut:
a.    Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.    Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ingngarsosungtulodo, ingmadyomangunkarso, dan tutwurihandayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5.      Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.    Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementrian pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7.    Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut:
a.    Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.    Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Hal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomitmen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani peserta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainnya.
G. Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994).
1.    Pengembangan Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (byproduct) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.    Pengembangan Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.



Posting Komentar

0 Komentar