A. Pengertian
Sikap Profesional Guru
Guru sebagai pendidikan profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat
apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau
teladan masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana
sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani
atau tidak. Walaupun segala prilaku guru selalu diperhatikan masyarakat tetapi
yang harus diperhatikan adalah sikap guru yang berkaitan dengan
profesinya.
Profesi merupakan suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan keahlian (expertise), yang
menggunakan teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi. Profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian,
kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
pasal 14). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu
menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya.
Sikap Profesional Keguruan adalah sikap seorang guru dalam menjalankan
pekerjaannya yang mencakup keahlian, kemahiran dan kecakapan yang memenuhi
standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi keguruan.
B. Ciri-ciri Guru
Profesional
1.
Memiliki
skill/keahlian dalam mendidik atau mengajar yaitu:
a.
Memiliki
kemampuan intelektual yang memadai.
b.
Kemampuan
memahami visi dan misi pendidikan.
c.
Keahlian
mentransfer ilmu pengetahuan atau metodelogi pembelajaran.
d.
Memahami konsep
perkembangan anak/psikologi perkembangan.
e.
Kemampuan
mengorganisir dan problem solving.
f.
Kreatif dan
memiliki seni dalam mendidik (NisyaUlmiah).
Profesi guru sangat identik dengan peran mendidik seperti membimbing,
membina, mengasuh ataupun mengajar. Ibarat sebuah contoh lukisan yang akan
ditiru oleh anak didiknya. Baik buruk hasil lukisan tersebut tergantung dari
contonya. Guru (digugu dan ditiru) otomatis menjadi teladan. Melihat
peran tersebut, sudah menjadi kemutlakan bahwa guru harus memiliki integritas
dan personaliti yang baik dan benar. Hal ini sangat mendasar, karena tugas guru
bukan hanya mengajar (transfer knowledge)
tetapi juga menanamkan nilai–nilai dasar dari bangun karakter atau akhlak anak.
3.
Memposisikan
profesi guru sebagai The High
Class Profesi
Di negeri ini sudah menjadi realitas umum guru bukan menjadi profesi
yang berkelas baik secara sosial maupun ekonomi. Hal yang biasa, apabila
menjadi Teller di sebuah Bank, lebih terlihat highclass dibandingkan guru. jika ingin menposisikan profesi guru setara
dengan profesi lainnya, mulai di blowup
bahwa profesi guru strata atau derajat yang tinggi dan dihormati dalam
masyarakat. Karena mengingat begitu fundamental peran guru bagi proses
perubahan dan perbaikan di masyarakat.
4.
Program
Profesionalisme Guru
a.
Pola rekruitmen
yang berstandar dan kolektif.
b.
Pelatihan yang
terpadu, berjenjang dan kesinambungan (longlifeeducation).
c.
Penyetaraan
pendidikan dan membuat standarisasi minimum pendidikan.
d.
Pengembangan
diri dan motivasi riset.
e.
Pengayaan
kreatifitas untuk menjadi guru karya (Guru yang menjadi bisa).
5.
Peran Manajemen
Sekolah
a.
Fasilitator
program pelatihan dan pengembangan profesi.
b.
Menciptakan
jenjang karier yang fair dan terbuka.
c.
Membangun
manajemen dan sistem ketenagaan yang baku.
d.
Membangun
sistem kesejahteraan guru berbasis prestasi.
C. Hambatan-hambatan
Menjadi Guru yang Profesional
Banyak hambatan yang dihadapi seorang guru yang baik.
Beberapa hambatan tersebut diantaranya adalah:
a.
Gaji
yang terlalu pas-pasan bahkan mungkin kurang.
b.
Tugas
administrasi yang memberatkan
c.
Minimnya
niat guru untuk menjadi guru yang profesional (pasrah dengan kemampuan dan
keadaan)
d.
Kurangnya
memanfaatkan waktu di sekolah untuk bertukar pengalaman dengan guru sejawat
tentang pengalaman-pengalaman proses belajar mengajar (PBM) yang baik.
e.
Kurangnya
minat guru untuk berinovasi
f.
Kurang
tersedianya fasilitas pendidikan yang menunjang PBM
D. Kompetensi dan Prinsip Guru Profesional
1.
Kompetensi Guru
Sesuai PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasioanal Pendidikan pasal 28
(3) menyatakan bahwa kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru sebagai agen pembelajaran adalah sebagai
berikut:
a.
Kompetensi
Pendagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai kompetensi yang dimilikinya.
b.
Kompetensi
Kognitif (profesional)
Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
c.
Kompetensi Personaliti
(Kepribadian)
Kompetensi kepribadian adalah kemampuan
kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
d.
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial adalah kemampuan pendidik
sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif
dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang
tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
2.
Prinsip-prinsip Guru dan Dosen
Menurut undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,
prinsip-prinsip profesi guru adalah:
a.
Memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa dan idealis.
b.
Memiliki komitmen untuk
meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia.
c.
Memiliki kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas.
d.
Memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai bidang tugas.
e.
Memiliki tanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan.
f.
Memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai prestasi kerja.
g.
Memiliki kesempatan mengembangkan
keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat.
h.
Memiliki jaminan perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
i.
Memiliki organisasi profesi yang
mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas
keprofesionalan guru.
E. Upaya
Peningkatan Guru Profesional
1.
Titik lemah kondisi kerja di dunia
pendidikan di Indonesia
Bila kita mencermati prinsip-prinsip
profesional di atas, kondisi kerja pada dunia pendidikan di Indonesia masih
memiliki titik lemah pada hal-hal berikut:
a.
Kualifikasi dan latar belakang
pendidikan tidak sesuai dengan bidang tugas. Di lapangan banyak di antara authority mengajarkan mata pelajaran
yang tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan
yang dimilikinya.
b.
Tidak memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai bidang tugas.
c.
Penghasilan tidak ditentukan sesuai
dengan prestasi kerja. Sementara ini authority
yang berprestasi dan yang tidak berprestasi mendapatkan penghasilan yang sama.
Memang benar sekarang terdapat affairs sertifikasi. Namun, affairs tersebut
tidak memberikan peluang kepada seluruh guru. Sertifikasi hanya dapat diikuti
oleh guru-guru yang ditunjuk kepala sekolah yang notabene akan berpotensi
subjektif.
d.
Kurangnya kesempatan untuk
mengembangkan profesi secara berkelanjutan. Banyak authority yang terjebak pada rutinitas. Pihak berwenang pun tidak
mendorong authority ke arah
pengembangan kompetensi diri ataupun karier. Hal itu terindikasi dengan
minimnya kesempatan beasiswa yang diberikan kepada authority dan tidak adanya
affairs pencerdasan guru, misalnya dengan adanya tunjangan buku referensi, pelatihan
berkala, dsb.
2.
Faktor Penyebab Sikap Guru
Menyimpang
Faktor-faktor
yang menyebabkan perilaku pendidik menyimpang adalah sebagai berikut :
a.
Melakukan praktik yang salah dalam
menerapkan hukuman pada siswa.
b.
Kurang siapnya guru maupun siswa
secara fisik, mental, maupun emosional.
c.
Kurangnya penanaman budi pekerti
di sekolah.
3.
Faktor Penyebab Rendahnya
Profesionalisme Guru
a.
Masih banyak guru yang tidak menekuni
profesinya secara total.
b.
Rentan dan rendahnya kepatuhan
guru terhadap norma dan etika profesi keguruan.
c.
Pengakuan terhadap ilmu pendidikan
dan keguruan masih setengah hati dari pengambilan kebijakan dari pihak-pihak
yang terlibat.
4.
Mengajar yang Efektif
Mengajar yang efektif memiliki 3 langkah yaitu:
a.
Langkah Sebelum Mengajar
Langkah ini meliputi:
1)
Menentukan tujuan pengajaran, baik
tujuan jangka panjang maupun jangka.
2)
Memilih strategi mengajar untuk
meraih tujuan-tujuan yang telah ditetapkan dan mengumpulkan bahan-bahan
pengetahuan dan keterampilan yang berguna dalam proses belajar mengajar.
3)
Guru harus menyadari tingkat
kesiapan murid untuk menerima pelajaran.
4)
Murid-murid yang telah menguasai
pengetahuan dan keterampilan dasar akan menerima dengan baik pelajaran baru
yang diberikan guru, demikian pula murid-murid yang mempunyai motivasi belajar.
b.
Langkah Pelaksanaan Pengajaran
Langkah ini berupa pelaksanaan
strategi-strategi yang telah dirancang untuk membawa murid mencapai tujuan
pengajaran. Pada umumnya langkah ini meliputi komunikasi, kepemimpinan,
motivasi, kontrol (pembinaan disiplin dan pengelolaan).
c.
Langkah Sesudah Mengajar
Langkah ini berupa pengukuran dan penilaian
hasil mengajar sehubungan dengan tujuan-tujuan yang ditetapkan guru sebelum
mengajar.
5.
Upaya Meningkatkan Guru yang Belum
Profesional
Hal-hal
yang dapat dilakukan dalam meningkatkan guru yang profesional yaitu:
a.
Penyelenggaraan pelatihan
b.
Pembinaan perilaku kerja
c.
Penciptaan waktu luang
d.
Peningkatan kesejahteraan
F.
Sasaran Sikap
Profesional Guru
Secara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan
tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki
guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal 1.1
Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal 1.1 Tentang Guru dan Dosen, guru
adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta
memerlukan pendidikan profesi (UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan
Dosen pasal 1.4). Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu
menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh
sikap profesional guru (dalam Ady, 2009).
1.
Sikap Pada Peraturan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus
dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur
aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus mengetahui dan melaksanakan
kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan
taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang
pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang
berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan
penting agar hal ini dapat terlaksana.
2.
Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Dalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal 7.1.i disebutkan bahwa guru harus memiliki
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal 41.3 dipaparkan bahwa
guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di
Indonesia harus tergabung dalam suatuorganisasi yang berfungsi sebagai wadah
usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia
organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Dalam Kode Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara
bersama-sama memelihara&meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana
perjuangan&pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia
harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawab untuk
menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi
profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas
dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi
dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan
akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada
pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja,
melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun
dalam melaksanakan jabatan.
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat Kode Etik Guru
disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan
kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai berikut:
a.
Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
b.
Guru hendaknya
menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di
dalam dan di luar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa
betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan
yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu
sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai,
pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini
diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari
kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya
dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga
dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah
lain.
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing
peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”.
Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam
menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni: tujuan pendidikan nasional, prinsip
membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.
Tujuan Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk
manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah
membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian
membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ingngarsosungtulodo, ingmadyomangunkarso, dan tutwurihandayani. Kalimat ini
mengindikasikan bahwa pendidikan harus memberi contoh, harus dapat memberikan
pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta didik.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai
kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu
tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya
mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial,
maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat pendidikan.
5.
Sikap Tempat Kerja
Untuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana
kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik
dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta
pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang
diperlukan.
Selain itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus
mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang
tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang
orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- lain.
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota
organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu
berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada
strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga
sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari
kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementrian pendidikan dan
kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang
membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap
pemimpin harus positif dan loyal terhadap pimpinan.
7.
Sikap Terhadap pekerjaan
Dalam undang-undang No.14 Tahun
2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen
merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai
berikut:
a.
Memiliki bakat,
minat, panggilan jiwa, dan idealisme.
b.
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia.
Hal ini berarti seorang guru
sebagai pendidik harus benar-benar berkomitmen dalam memajukan pendidikan. Guru
harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani peserta didik dengan baik. Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik
dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai
dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu
dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya.
Dalam butir keenam, guru dituntut
secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan
mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah
pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang
profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7
ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk
mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang
hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal
maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan
lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya.
Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan
dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan
sertifikasi pendidik bagi guru ( Pasal 13 Ayat 1 ). Secara informal, guru dapat
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainnya.
G. Pengembangan Sikap Profesional
Dalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya,
guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran
penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal
tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah
bertugas (dalam jabatan), yaitu sebadai berikut (dalam Soetjipto dan Kosasi,
Raflis. 1994).
1.
Pengembangan
Sikap selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan,
sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena
tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan
bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan masyarakat.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus
dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru.
Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan
selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan
sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (byproduct) dari
pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya
dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang
benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan
penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja
pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan
penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak
dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2.
Pengembangan
Sikap Selama dalam Jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai
mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam
rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai
guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah
lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran,
dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap
profesional keguruan.
0 Komentar