KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN


A.  Pengertian dan Syarat-syarat profesi
Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif (Webster, 1989).
Ada juga yang berpendapat bahwa profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok/ badan yang bertanggung jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan keterampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat (Daniel bell, 1973) Dari pengertian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang bisa melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni :
1.     Adanya ilmu pengetahuan yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
2.    Adanya kode etik profesi.
3.    Adanya pengakuan formal legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
4.    Adanya organisasi yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini:
1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2.  Menekankan pada satu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3.    Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5.    Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1985).
B.  Pengertian dan Syarat-syarat Profesi Kependidikan
Profesi menunjukan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam. Profesi kependidikan  dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 4 persyaratan yang telah dibahas sebelumnya, jadi dapat kita simpulkan bahwapengertian dari profesi kependidikan keguruan adalah keahlian khusus dalam bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan(guru) serta menuntut keprofesionalan pada bidang tersebut.
Menurut ornstein dan levine (1984) yang dikutip oleh Firgiawianto (2012),Soetjipto dan RaflisKosasi (1999) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
  1. Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
  6. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit”.
  12. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik.
  13. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Adapun syarat-syarat sebuah profesi dapat disebut profesi kependidikan antara lain :  
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual/ ilmu pengetahuan.
                Jelas sekali bahwa jabatan Guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar                     melibatkan upaya–upaya yang sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual.
          2.    Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
 Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam. Anggota –anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang mencari keuntungan. Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan ini. Mereka yang bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah.
3.    Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum keguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang – kurangnya empat tahun bagi guru pemula ( S1 di LPTK).
4.    Jabatan yang memerlukan “latihan dalam Jabatan” yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap tahun guru melakukan berbagai pelatihan profesional. Malahan pada saat sekarang bermacam – macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru – guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.        Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
Di Indonesia tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.        Jabatan yang menentukan standarnya sendiri.
Karenajabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan  guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Jadi kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
7.        Jabatan yang lebih mementingkan layanan dibandingkan keuntungan pribadi.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan  disebabkan oleh keuntungan ekonomi dan keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah.
8.        Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru TK  sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula ISPI yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Lebih khusus Sanusi dkk (1991) yang dikutipoleh Soetjipto dan Raflis Kosasi mengajukan 6  asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:
1.      Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2.      Tenaga semiprofesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan  tenaga kependidikan D3 atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3.      Tenaga para profesional merupakan tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah yang memerlukan pembinaan dalam  perencanaan,penilaian,danpengendalianpengajaran.
C.  Perkembangan Profesi Kependidikan
Perkembangan tidak lepas dari sejarahnya untuk itu perkembangan profesi kependidikan dapat dibagi menjadi beberapa periodisasi, yakni :
1.    Masa Penjajahan
Dalam bukunya sejarah pendidikan indonesianasution (1987) mengatakan zaman penjajahan meupakan bagian sejarah profesi kependidikan. Pada zaman penjajahan, guru tampil dan ikut mewarnai perjuangan bangsa indinesia. Bahkan pada tahun 1912 mereka mendirikan organisasi perjuangan guru-guru pribumi yakni Persatuan Guru Hindia Belanda yang beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah. Kemudian pada 1932, HIS mengambil langkah ekstrim dengan mengubah namanya menjadi Persatuan Guru Indonesi (PGI) tetap eksis sapai penjajahan belanda berakhir karena semangat nasionalisme yang tinggi.
Dalam masa penjajahan jepang, PGRI tidak bisa beraktivitas secara terang-terangan, karena semua organisasi dianggap membahayakan. Peran guru pada masa penjajahan amatlah penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme, meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut.
2.    Masa Kemerdekaan
Masa inilah peran guru dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat lebih terbuka dan maksimal. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik Indinesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S. 1989).
DenganadanyaKongres Guru Indonesia, makasemua guru yang ada di Indonesia meleburdanmenyatudalamsatuwadah, yakni PGRI sehinggatidakadalagiperbedaanlatarbelakang. Bahkanpadakelanjutannya, 25 November yang diperingatisebagaiHari Guru Nasional. MelaluiKepres No. 78 tahun 1994, kiprah PGRI semakinbersinar. Namunkiprah PGRI terseretdalamkepentinganpenguasakarenakedekatannyadenganpartaipolitiktertentu.
Pada zaman reformasi, guru lebihberaniberekspresiuntukmenyampaikanaspirasidankeluhannya, sepertimenuntutperbaikankesejahteraan, dan lain-lain. Tuntutanperbaikankesejahteraan guru akhirnyadiresponpemerintah. Pemerintahmenempatkanpeningkatankesejahteraan guru dalamkontekskompetensi. Guru yang dulunyabelumsepenuhnyadianggapprofesiakhirnyadiakuisebagaiprofesiolehPresidenSusiloBambangYudhoyonopadatanggal 2 Desember 2004.
D.  Fungsi Organisasi Profesional Kependidikan dan Jenisnya
1.    Fungsi Organisasi Profesional Kependidikan.
Organisasi profesi kependidikan adalah suatu wadah yang memayungi guru dan menyatukan gerak langkah anggotanya berdasarkan misi-misi yang ada di organisasi serta melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan berikut ini.

a.    Fungsi Pemersatu.
Kelahiran suatu organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial, politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mungkin. Secara ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi. Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b.    Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesional.
Fungsi kedua dari organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun 1992, pasal 61 yang berbunyi:Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Kemampuan yang dimaksud dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi, yang oleh Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa, mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian, Pada akhir program para peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan dengan kualifikasi tertentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1)   Penataran tingkat nasional dan wilayah.
2)   Supervisi yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala Sekolah, Kepala Bidang.
3)   Pembinaan dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis melalui forum komunikasi, seperti MGI.
4)   Pembinaan dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
2.    Jenis-Jenis Organisasi Kependidikan.
Secara kuantitas, tidak berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda mempunyai nanyakdevisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu anggotanya.Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di Indonesia:
a.    Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
PGRI lahir pada 25 November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun 1932.Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
1)   Membela dan mempertahankan Republik Indonesia  (organisasi perjuangan).
2)   Memajukan pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian PGRI sama dengan EI: “education as publicservice, not commodity”.
3)   Membela dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya (organisasi ketenagakerjaan).
MaknaVisi PGRI adalah:
1)   Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan:
a)      Wahana mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b)      Wahana untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c)      Wahana untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan, kesatuan, dan persatuan bangsa.
d)     Berperan aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
e)      Wadah bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku profesi kependidikan.
f)       Wahana untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
2)   Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a)        Wahana memperjuangkan peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b)        Wahana mempertinggi kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
c)        Wahana menegakkan dan melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d)       Wahana untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi pengukuhan kompetensi profesi guru.
e)        Wahana pembinaan bagi Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f)         Wahana untuk mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam pembangunan nasional.
g)        Wahana untuk mewujudkan pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
h)        Wahana untuk mengadakan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
3)   Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
a)        Wahana untuk memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan.
b)        Wahana untuk memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
c)        Wahana untuk mewujudkan prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d)       Wahana untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan organisasi.
e)        Wahana untuk membela dan melindungi guru sebagai pekerja.
f)         Wahana untuk membina dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik lokal, regional maupun global.
4)   Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
a)        Menjalin kerjasama dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri di atas semua golongan.
b)        Menggali dan mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
c)        Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
5)   Makna dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
a)    PGRI tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan partai manapun.
b)   PGRI memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya secara merdeka.
c)    PGRI selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi PGRI adalah:
1)        Menjaga, mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2)        Berperan aktif dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi, keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
3)        Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
4)        Melaksanakan, mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru Indonesia.
5)        Membangun sikap kritis terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
6)        Melaksanakan dan mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (goodgovermance).
7)        Memperjuangkan perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
8)        Mewujudkan PGRI sebagai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
9)        Memperkuat solidaritas, soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
10)    Menyamakan persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
11)    Mewujudkan PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressuregroup), pemikir (thinker), dan pengendali (control).
b.    Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
MenurutMangkoesapoetra (2004:1) MGMP merupakan forum atauwadahprofesional guru matapelajaran yang beradapadasuatuwilayahkebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugussekolah.
Tujuandiselenggarakannya MGMP menurutpedoman MGMP (2004: 2) adalah:
1)   Tujuan umum.
Tujuan MGMP adalah untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme guru.
2)   Tujuan khusus.
a)      Memperluas wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efisien.
b)      Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa
c)      Membangun kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
c.    Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)

Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) merupakan organisasi profesi pendidikan. ISPI bertujuan menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan Nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna, melalui pengembangan dan penerapan Ilmu Pendidikan untuk kemajuan dan kepentingan Bangsa dan Negara.

Posting Komentar

0 Komentar