A. Pengertian dan Syarat-syarat
profesi
Profesi adalah suatu
bidang pekerjaan yang ingin ditekuni oleh seseorang. Profesi juga diartikan
sebagai suatu pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan
khusus yang didapat dari pendidikan akademis yang intensif (Webster, 1989).
Ada juga yang
berpendapat bahwa profesi adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk
pelatihan yang diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan
memperoleh sertifikat yang dikeluarkan oleh sekelompok/ badan yang bertanggung
jawab pada keilmuan tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika
layanan profesi dengan mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan
keterampilan teknis dan moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya
tingkatan dalam masyarakat (Daniel bell, 1973) Dari pengertian tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa profesi merupakan pekerjaan yang tidak sembarang orang
bisa melakukannya dan dari pengertian tersebut dapat dilihat syarat-syarat
suatu pekerjaan dapat dikatakan profesi, yakni :
1. Adanya ilmu pengetahuan
yang mendasari teknik dan prosedur kerja yang
diperoleh melalui pendidikan dan latihan khusus.
2. Adanya kode etik profesi.
3. Adanya pengakuan
formal legalistik dari masyarakat dan pemerintah.
4. Adanya organisasi
yang memayungi pelaku profesi serta melindungi masyarakat dari layanan yang
tidak semestinya.
Mengingat tugas dan
tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan
persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini:
1. Menuntut adanya
keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
2. Menekankan pada satu
keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
3. Menuntut adanya tingkat
pendidikan keguruan yang memadai.
4. Adanya kepekaan
terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.
5. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan. (Drs. Moh. Ali, 1985).
B.
Pengertian
dan Syarat-syarat Profesi Kependidikan
Profesi menunjukan
lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus
yang mendalam. Profesi kependidikan
dalam hal ini, guru merupakan suatu profesi karena dia memiliki 4
persyaratan yang telah dibahas sebelumnya, jadi dapat kita simpulkan
bahwapengertian dari profesi kependidikan keguruan adalah keahlian khusus dalam
bidang pendidikan, pengajaran, dan pelatihan yang ditekuni untuk menjadi mata
pencaharian dalam memenuhi kebutuhan hidup yang bersangkutan(guru) serta menuntut
keprofesionalan pada bidang tersebut.
Menurut ornstein dan
levine (1984) yang dikutip oleh Firgiawianto (2012),Soetjipto dan RaflisKosasi
(1999) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut
profesi bila pekerjaan atau jabatan
itu dilakukan dengan :
- Melayani masyarakat merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian)
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya)
- Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain).
- Menerima tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi, relatif bebas dari supervise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok “elit”.
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik.
- Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Adapun syarat-syarat sebuah profesi dapat disebut profesi kependidikan antara lain
:
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual/
ilmu pengetahuan.
Jelas sekali bahwa jabatan Guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya–upaya yang
sifatnya didominasi oleh kegiatan intelektual.
2. Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan
yang memisahkan anggota mereka dari orang awam. Anggota
–anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang
membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang
tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang mencari keuntungan.
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan ini. Mereka
yang
bergerak dibidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus
yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang
berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai batang tubuh ilmu khusus yang
dijabarkan secara ilmiah.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang
lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
Anggota kelompok
guru dan yang
berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan berpendapat bahwa persiapan profesional
yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang
berwenang. konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum keguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional,
dan khusus, sekurang – kurangnya empat tahun bagi guru pemula ( S1 di LPTK).
4. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam Jabatan”
yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung
menunjukan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir setiap
tahun guru melakukan berbagai pelatihan profesional. Malahan pada saat sekarang
bermacam – macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru – guru dalam
menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan
yang permanen.
Di
Indonesia tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti
pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi.
Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.
Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.
Jabatan yang menentukan
standarnya sendiri.
Karenajabatan
guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru
ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku
jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak
lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Jadi kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
7.
Jabatan yang lebih
mementingkan layanan dibandingkan keuntungan pribadi.
Jabatan guru telah
terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi
oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan
disebabkan oleh keuntungan ekonomi dan keuangan. Kebanyakan guru memilih
jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan
kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah.
8.
Jabatan yang mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi mempunyai organisasi profesional yang
kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Di Indonesia
telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh
guru mulai dari guru TK sampai guru sekolah lanjutan atas, dan ada pula
ISPI yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
Lebih khusus Sanusi dkk
(1991) yang dikutipoleh Soetjipto dan Raflis Kosasi mengajukan 6 asumsi yang
melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yakni sebagai berikut:
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan,
pengetahuan, emosi,dan perasaan.
2. Tenaga semiprofesional merupakan tenaga kependidikan yang
berkualifikasi pendidikan tenaga kependidikan D3
atau setara telah berwenang mengajar secara mandiri tetapi masih harus melakukan konsultasi dengan tenaga kependidikan
yang lebih tinggi jenjang profesionalnya, baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan, penilaian, maupun pengendalian pengajaran.
3. Tenaga para profesional merupakan tenaga kependidikan
yang berkualifikasi pendidikan, tenaga kependidikan D2 kebawah yang
memerlukan pembinaan dalam perencanaan,penilaian,danpengendalianpengajaran.
C. Perkembangan Profesi
Kependidikan
Perkembangan tidak
lepas dari sejarahnya untuk itu perkembangan profesi kependidikan dapat dibagi
menjadi beberapa periodisasi, yakni :
1. Masa Penjajahan
Dalam bukunya sejarah
pendidikan indonesianasution (1987) mengatakan zaman penjajahan meupakan bagian
sejarah profesi kependidikan. Pada zaman penjajahan, guru tampil dan ikut
mewarnai perjuangan bangsa indinesia. Bahkan pada tahun 1912 mereka mendirikan
organisasi perjuangan guru-guru pribumi yakni Persatuan Guru Hindia Belanda
yang beranggotakan guru bantu, guru desa, kepala sekolah, dan pemilik sekolah.
Kemudian pada 1932, HIS mengambil langkah ekstrim dengan mengubah namanya
menjadi Persatuan Guru Indonesi (PGI) tetap eksis sapai penjajahan belanda berakhir
karena semangat nasionalisme yang tinggi.
Dalam masa penjajahan
jepang, PGRI tidak bisa beraktivitas secara terang-terangan, karena semua
organisasi dianggap membahayakan. Peran guru pada masa penjajahan amatlah
penting karena guru mempunyai nilai strategis untuk membangkitkan nasionalisme,
meskipun banyak aral melintang dalam proses penanaman nasionalisme tersebut.
2. Masa
Kemerdekaan
Masa inilah peran guru
dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat lebih terbuka dan
maksimal. Pada 24-25 November 1945 diselenggarakan Kongres Guru Indonesia di
Surakarta. Pada tanggal 25 November 1945 lahirlah Persatuan Guru Republik
Indinesia (PGRI) sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan
cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S. 1989).
DenganadanyaKongres
Guru Indonesia, makasemua guru yang ada di Indonesia
meleburdanmenyatudalamsatuwadah, yakni PGRI
sehinggatidakadalagiperbedaanlatarbelakang. Bahkanpadakelanjutannya, 25
November yang diperingatisebagaiHari Guru Nasional. MelaluiKepres No. 78 tahun
1994, kiprah PGRI semakinbersinar. Namunkiprah PGRI
terseretdalamkepentinganpenguasakarenakedekatannyadenganpartaipolitiktertentu.
Pada
zaman reformasi, guru
lebihberaniberekspresiuntukmenyampaikanaspirasidankeluhannya,
sepertimenuntutperbaikankesejahteraan, dan lain-lain.
Tuntutanperbaikankesejahteraan guru akhirnyadiresponpemerintah.
Pemerintahmenempatkanpeningkatankesejahteraan guru dalamkontekskompetensi. Guru
yang
dulunyabelumsepenuhnyadianggapprofesiakhirnyadiakuisebagaiprofesiolehPresidenSusiloBambangYudhoyonopadatanggal
2 Desember 2004.
D. Fungsi Organisasi Profesional
Kependidikan dan Jenisnya
1. Fungsi
Organisasi Profesional Kependidikan.
Organisasi profesi
kependidikan adalah suatu wadah yang memayungi guru dan menyatukan gerak
langkah anggotanya berdasarkan misi-misi yang ada di organisasi serta
melindungi masyarakat dari layanan yang tidak semestinya.
Organisasi profesi
kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi kependidikan, sekaligus juga
memiliki fungsi tersendiriyang bermanfaat bagi anggotanya. Organisasi profesi
kependidikan Organisasi profesi kependidikan selain sebagai ciri suatu profesi
kependidikan berfungsi sebagai pemersatu seluruh anggota profesi dalam
kiprahnya menjalankan tugas keprofesiannya, dan memiliki fungsi peningkatan
kemampuan profesional profesi ini. Kedua fungsi tersebut dapat diuraikan
berikut ini.
a. Fungsi Pemersatu.
Kelahiran suatu
organisasi profesi tidak terlepas dari motif yang mendasarinya, yaitu dorongan
yang menggerakkan para profesional untuk membentuk suatu organisasi
keprofesian. Motif tersebut begitu bervariasi, ada yang bersifat sosial,
politik, ekonomi, kultural, dan falsafah tentang sistem nilai. Namun, umumnya
dilatar belakangi oleh dua motif, yaitu motif intrinsik dan ekstrinsik. Secara
intrinsik, para profesional terdorong oleh keinginannya mendapatkan kehidupan
yang layak, sesuai dengan tugas profesi yang diembannya, bahkan mungkin mereka
terdorong oleh semangat menunaikan tugasnya sebaik dan seikhlas mungkin. Secara
ekstrinsik mereka terdorong oleh tuntutan masyarakat pengguna jasa suatu
profesi yang semakin hari semakin kompleks.
Kedua motif tersebut
sekaligus merupakan tantangan bagi pengemban suatu profesi, yang secara
teoritis sangat sulit dihadapi dan diselesaikan secara individual. Kesadaran
atas realitas ini menyebabkan para profesional membentuk organisasi profesi.
Demikian pula organisasi profesi kependidikan , merupakan organisasi profesi
sebagai wadah pemersatu pelbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi
kopleksitas tantangan dan harapan masyarakat pengguna pengguna jasa
kependidikan. Dengan mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi
profesi kependidikan memiliki kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan
kebijakan dan melakukan tindakan bersama, yaitu upaya untuk melindungi dan
memperjuangkan kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan
kepentingan masyarakat pengguna jasa profesi ini.
b. Fungsi Peningkatan
Kemampuan Profesional.
Fungsi kedua dari
organisasi profesi adalah meningkatkan kemampuan profesional para pengemban
profesi kependidikan. Fungsi ini secara jelas tertuang dalam PP No. 38 tahun
1992, pasal 61 yang berbunyi:Tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan
profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan.
Kemampuan yang dimaksud
dalam konteks ini adalah apa yang disebut dengan istilah kompetensi, yang oleh
Abin Syamsuddin dijelaskan bahwa kompetensi merupakan kecakapan atau kemampuan
mengerjakan pekerjaan kependidikan. Guru yang memiliki kemampuan atau kecakapan
untuk mengerjakan pekerjaan kependidikan disebut dengan guru yang kompeten.
Peningkatan kemampuan
profesional tenaga kependidikan berdasarkan Kurikulum 1994 dapat dilakukan
melalui dua program, yaitu program terstruktur dan tidak terstruktur. Program
terstruktur adalah program yang dibuat dan dilaksanakan sedemikian rupa,
mempunyai bahan dan produk kegiatan belajar yang dapat diakreditasikan secara
akademik dalam jumlah SKS tertentu. Dengan demikian, Pada akhir program para
peserta akan memperoleh sejumlah SKS yang pada gilirannya dapat disertakan
dengan kualifikasi tertentu tenaga kependidikan. Program tidak terstruktur
adalah program pembinaan dan pengembangan tenaga kependidikan yang dibuka
berdasarkan kebutuhan tertentu sesuai dengan tuntutan waktu dan lingkungan yang
ada. Terlingkup dalam program tidak terstruktur ini adalah:
1) Penataran
tingkat nasional dan wilayah.
2) Supervisi
yang dilaksanakan oleh pengawas atau pejabat yang terkait seperti Kepala
Sekolah, Kepala Bidang.
3) Pembinaan
dan pengembangan sejawat, yaitu dengan sesama tenaga kependidikan sejenis
melalui forum komunikasi, seperti MGI.
4) Pembinaan
dan pengembangan individual, yaitu upaya atas inisiatif sendiri dengan
partisipasi dalam seminar, loka karya, dan yang lainnya.
2. Jenis-Jenis
Organisasi Kependidikan.
Secara kuantitas, tidak
berlebihan jika banyak kalangan pendidik menyatakan bahwa organisasi profesi
kependidikan di indonesia berkembang pesat bagaikan tumbuhan di musim
penghujan. Sampai sampai ada sebagian pengemban profesi pendidikan yang tidak
tahu menahu tentang organisasi kependidikan itu. Yang lebih dikenal kalangan
umum adalah PGRI.
Disamping PGRI yang
salah satu organisasi yang diakui oleh pemerintah juga terdapat organisasi lain
yang disebut Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) yang didirikan atas anjuran
Departeman Pendidikan dan Kebudayaan. Sayangnya, organisasi ini tidak ada
kaitan yang formal dengan PGRI. Selain itu ada juga organisasi profesional guru
yang lain yaitu ikatan serjana pendidikan indonesia (ISPI), yang sekarang suda
mempunyai nanyakdevisi yaitu Ikatan Petugas Bimbingan Belajar (IPBI), Himpunan
Serjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HSPBI), dan lain-lain, hubungannya
secara formal dengan PGRI juga belum tampak secara nyata, sehingga belum
didapatkan kerjasama yang saling menunjang dalam meningkatkan mutu
anggotanya.Berikut ini jenis-jenis organisasi profesi kependidikan yang ada di
Indonesia:
a. Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI).
PGRI lahir pada 25
November 1945, setelah 100 hari proklamasi kemerdekaan Indonesia. Cikal bakal
organisasi PGRI adalah diawali dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB)
tahun 1912, kemudian berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI) tahun
1932.Tujuan utama pendirian PGRI adalah:
1) Membela
dan mempertahankan Republik Indonesia
(organisasi perjuangan).
2) Memajukan
pendidikan seluruh rakyat berdasar kerakyatan (organisasi profesi) Pendirian
PGRI sama dengan EI: “education as publicservice, not commodity”.
3) Membela
dan memperjuangkan nasib guru khususnya dan nasib buruh pada umumnya
(organisasi ketenagakerjaan).
MaknaVisi PGRI adalah:
1) Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Perjuangan:
a) Wahana
mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b) Wahana
untuk membela, mempertahankan, dan melestarikan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
c) Wahana
untuk meningkatkan integritas bangsa dalam menjamin terpeliharanya keutuhan,
kesatuan, dan persatuan bangsa.
d) Berperan
aktif memperjuangkan tercapainya tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan
bangsa.
e) Wadah
bagi para guru dalam memperoleh, mempertahankan, meningkatkan, dan membela hak
asasinya baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan pemangku
profesi kependidikan.
f) Wahana
untuk memberikan perlindungan dan membela kepentingan guru dan tenaga
kependidikan yang berhubungan dengan persoalan-persoalan hukum.
2) Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Profesi :
a)
Wahana memperjuangkan
peningkatan kualifikasi dan kompetensi bagi guru.
b)
Wahana mempertinggi
kesadaran dan sikap guru dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan mutu
profesi dan pelayanan kepada masyarakat.
c)
Wahana menegakkan dan
melaksanakan kode etik dan ikrar guru Indonesia.
d) Wahana
untuk melakukan evaluasi pelaksanaan sertifikasi, lisensi, dan akreditasi bagi
pengukuhan kompetensi profesi guru.
e)
Wahana pembinaan bagi
Himpunan Profesi dan Keahlian Sejenis di bidang pendidikan yang menyatakan diri
bergabung atau bermitra dengan PGRI.
f)
Wahana untuk
mempersatukan semua guru dan tenaga kependidikan di semua jenis, jenjang, dan
satuan pendidikan guna mneningkatkan pengabdian dan peran serta dalam
pembangunan nasional.
g)
Wahana untuk mewujudkan
pengabidan secara nyata melalui anak lembaga dan badan khusus.
h)
Wahana untuk mengadakan
hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak
dalam bidang pendidikan, dan atau organisasi kemasyarakatan umumnya dalam
rangka peningkatan mutu pendidikan dan kebudayaan.
3) Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi Ketenagakerjaan :
a)
Wahana untuk
memperjuangkan terwujudnya hak-hak guru dan tenaga kependidikan.
b)
Wahana untuk
memperjuangkan kesejahteraan guru yang berupa: imbal jasa, rasa aman, hubungan
pribadi, kondisi kerja dan kepastian karier.
c)
Wahana untuk mewujudkan
prinsip dan pendekatan ketenagakerjaan dalam upaya meningkatkan harkat dan
martabat guru melalui peningkatan kesejahteraan anggota.
d) Wahana
untuk memperkuat kedudukan, wibawa dan martabat guru serta kesetiakawanan
organisasi.
e)
Wahana untuk membela
dan melindungi guru sebagai pekerja.
f)
Wahana untuk membina
dan meningkatkan hubungan kerjasama dengan organisasi ketenagakerjaan baik
lokal, regional maupun global.
4) Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Mandiri :
a)
Menjalin kerjasama
dengan semua pihak atas dasar kemitrasejajaran, saling menghormati dan berdiri
di atas semua golongan.
b)
Menggali dan
mengembangkan potensi baik sumber daya manusia maupun sumber daya keuangan dan
sumber daya organisasi lainnya yang tidak tergantung dari pihak manapun.
c)
Membangun transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan organisasi dengan menempatkan
iuran anggota sebagai sumber utama pembiayaan organisasi.
5) Makna
dari terwujudnya PGRI sebagai Organisasi yang Non Partisan :
a) PGRI
tidak menjadi bagian dari partai politik manapun dan tidak berafiliasi dengan
partai manapun.
b) PGRI
memberikan kebebasan kepada anggotanya untuk menentukan pilihan politiknya
secara merdeka.
c) PGRI
selalu menjalin hubungan baik dengan seluruh partai dan komponen masyarakat
dalam memajukan pendidikan nasional.
Misi
PGRI adalah:
1)
Menjaga,
mempertahankan, dan meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, membela dan
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta mewujudkan cita-cita Proklamasi
Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2)
Berperan aktif dalam pembangunan
nasional di bidang pendidikan dan kebudayaan yang berlandaskan asas demokrasi,
keterbukaan, pengakuan terhadap hak asasi manusia, keberpihakan pada rakyat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
3)
Mengembangkan dan
meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kesejahteraan anggota.
4)
Melaksanakan,
mengamalkan, mempertahankan dan menjunjung tinggi kode etik profesi guru
Indonesia.
5)
Membangun sikap kritis
terhadap kebijakan pendidikan yang tidak memihak kepada kepentingan masyarakat.
6)
Melaksanakan dan
mengelola organisasi berdasarkan tata kelola yang baik (goodgovermance).
7)
Memperjuangkan
perlindungan hukum, profesi, dan kesejahteraan anggota PGRI.
8)
Mewujudkan PGRI sebagai
organisasi profesi yang mempunyai kewenangan akreditasi, sertifikasi, dan
lisensi pendidik dan tenaga kependidikan.
9)
Memperkuat solidaritas,
soliditas, demokratisasi, dan kemandirian organisasi di semua level/tingkatan.
10) Menyamakan
persepsi, visi, dan misi para guru/pendidik dan tenaga kependidikan sebagai
pilar utama pembangunan pendidikan nasional.
11) Mewujudkan
PGRI sebagai organisasi yang memiliki kekuatan penekan (pressuregroup), pemikir
(thinker), dan pengendali (control).
b. Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP)
MGMP merupakan suatu
wadah asosiasi atau perkumpulan bagi guru mata pelajaran yang berada di suatu
sanggar/kabupaten/kota yang berfungsi sebagai sarana untuk saling
berkomunikasi, belajar dan bertukar pikiran dan pengalaman dalam rangka
meningkatkan kinerja guru sebagai praktisi/perilaku perubahan reorientasi
pembelajaran di kelas (Depdiknas,2004: 1).
MenurutMangkoesapoetra
(2004:1) MGMP merupakan forum atauwadahprofesional guru matapelajaran yang
beradapadasuatuwilayahkebupaten/kota/kecamatan/sanggar/gugussekolah.
Tujuandiselenggarakannya
MGMP menurutpedoman MGMP (2004: 2) adalah:
1) Tujuan
umum.
Tujuan MGMP adalah
untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam meningkatkan profesionalisme
guru.
2) Tujuan
khusus.
a) Memperluas
wawasan dan pengetahuan guru mata pelajaran dalam upaya mewujudkan pembelajaran
yang efektif dan efisien.
b) Mengembangkan
kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang
menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa
c) Membangun
kerjasama dengan masyarakat sebagai mitra guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. (Depdiknas, 2004: 2)
c. Ikatan
Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)
Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia (ISPI) merupakan organisasi profesi pendidikan. ISPI
bertujuan menyumbangkan tenaga dan pikiran kepada pembangunan pendidikan
Nasional secara profesional agar lebih terarah, berhasil guna dan berdaya guna,
melalui pengembangan dan penerapan Ilmu Pendidikan untuk kemajuan dan
kepentingan Bangsa dan Negara.
0 Komentar