Profesi Keguruan



A.  Deskripsi Profesi Keguruan       
Menurut Drs. Moh. Uzer Usman (2003 : 5) menjelaskan bahwa guru merupakan jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu, belum dapat disebut sebagai guru.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sering tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1969). Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal dan sosial.

B.  Rendahnya Pengakuan Profesi
Profesi guru pada saat ini masih banyak dibicarakan orang, atau masih saja dipertanyakan orang, baik di kalangan para pakar pendidikan maupun di luar pakar pendidikan. Dari kalangan bisnis/industrialis pun memprotes para guru karena kualitas para lulusan dianggapnya kurang memuaskan bagi kepentingan perusahaannya. Di mata murid-murid pun khususnya di sekolah-sekolah  perkotaan pada umumnya cenderung menghormati gurunya  hanya karena ingin mendapat nilai yang baik atau naik kelas dengan peringkat tinggi dan tanpa kerja keras. Tentu saja tuduhan dan protes dari berbagai kalangan tersebut akan merongrong wibawa guru, bahkan cepat atau lambat, pelan tapi pasti akan menurunkan martabat guru.
Sikap dan perilaku masyarakat tersebut memang bukan tanpa alasan, karena memang ada sebagian kecil oknum guru yang melanggar/menyimpang dari kode etiknya. Anehnya lagi kesalahan sekecil apa pun yang diperbuat guru mengundang reaksi yang begitu hebat di masyarakat. Hal ini dapat dimaklumi karena dengan adanya sikap demikian menunjukkan bahwa memang guru seyogianya menjadi anutan bagi masyarakat di sekitarnya.
Kita akui bahwa profesi guru paling mudah tercemar dalam arti masih ada saja orang yang memaksakan diri menjadi guru walaupun sebenarnya yang bersangkutan tidak dipersiapkan untuk itu. Hal ini terjadi karena masih adanya pandangan sebagian masyarakat bahwa siapa pun dapat menjadi guru, asalkan ia berpengetahuan.
Rendahnya pengakuan masyarakat terhadap profesi guru disebabkan oleh beberapa faktor berikut.
1.    Adanya pandangan sebagian masyarakat, bahwa siapa pun dapat menjadi guru asalkan ia berpengetahuan.
2.    Kekurangan guru di daerah terpencil, memberikan peluang untuk mengangkat seseorang yang tidak mempunyai keahlian untuk menjadi guru.
3.    Banyak guru yang belum menghargai profesinya, apalagi berusaha mengembangkan profesinya itu. Perasaan rendah diri karena menjadi guru, penyalahgunaan profesi untuk kepuasan dan kepentingan pribadinya, sehingga wibawa guru semakin merosot, (Dr. Nana Sudjana, 1998).
4.    Rendahnya tingkat kompetensi profesionalisme guru, penguasaan guru terhadap materi dan metode pengajaran yang masih berada di bawah standar.
5.    Kurangnya kematangan emosional, kemandirian berpikir, dan keteguhan sikap dalam cukup banyak guru sehingga dari kepribadian mereka sebenarnya tidak siap sebagai pendidikan.
6.    Kebanyakan guru dalam hubungan dengan murid masih hanya berfungsi sebagai pengajar dan belum sebagai pendidik.
C.  Apa, Mengapa dan Bagaimana Pekerjaan Profesi
Rugaiyah dan Atiek Sismati (2011 : 5) mengatakan istilah profesi dalam bahasa sehari-hari hanya dikenal di kalangan masyarakat yang berpendidikan. Kata profesi dalam Bahasa Inggris disebut dengan istilah “profession”, sama artinya dengan “vacation”, “occupation”, dan “job” yang berarti pekerjaan atau jabatan.Sementara dalam bahasa Latin adalah “profecus” yang berarti mengakui, pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan pekerjaan tertentu. Adapun dalamKamus Umum Bahasa Indonesia yang ditulis oleh Badudu (2001 : 1090)kata profesi diartikan pekerjaan yang dan menjadi nafkah untuk hidup; pekerjaan yang dikuasai karena pendidikan keahlian, seperti guru, dan dokter.Pengertian bahasa ini mengisyaratkan bahwa profesi adalah istilah pekerjaan dalam bentuk apa pun sepanjang dilakukan dalam kemampuan. Tentu, pengertian ini masih harus diperjelas dengan mengikuti penjelasan para ahli.
Menurut Grete G. Morine Dershimer sebagaimana dikutip oleh Wina Sanjaya (2000 : 274-275), “A professional is a person who posseses some specialized knowledge and skill, can weigh alternatives and select from among a number of potentially productive actions one that is particulary appropriate in a given situation”.Pendapat ini menjelaskan bahwa suatu pekerjaan disebut profesional atau sebuah profesi apabila pekerjaan itu bersifat spesialis dan diperoleh dengan pengetahuan dan keterampilan dan produktif. Pendapat lain dijelaskan oleh Mahmud dalam sosiologi pendidikan bahwa profesi adalah pekerjaan yang didasarkan atas studi atau pendidikan khusus, yang tujuannya memberikan pelayanan kepada orang lain dengan imbalan atau gaji yang telah ditentukan.Pengertian ini memperkuat bahwa sebuah profesi merupakan layanan yang diperlukan masyarakat dan memerlukan pengabdian mendalam bagi pelakunya serta tidak menutup kemungkinan konflik kepentingan pribadi dengan keputusan yang diambil secara profesi. Dalam pengertian ini, profesi bukan sekedar pekerjaan, melainkan pekerjaan atau keahlian yang memerlukan pendidikan dan latihan (expertise), tanggung jawab (responsibility), artinya pekerjaan dan keahlian memerlukan konsekuensi yang dilakukan dan dikerjakannya. Selain kedua hal itu, dalam profesi juga diperlukan rasa kesejawatan (corporatnes), artinya etika dan norma profesi diperlukan. Dalam konteks inilah, Mohamad Surya (2008 : 1) menegaskan bahwa profesi adalah pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat dipegang oleh sembarangan orang karena memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.Kapan pekerjaan bisa menjadi profesi adalah saat sebuah pekerjaan bisa memenuhi persyaratan khusus antara lain meliputi:
  • Memiliki intelektual dalam Ilmu Pengetahuan atau sains serta mampu                   menguasai keterampilan yang cukup.
  •  Mengikuti pendidikan dalam bidang ilmu tersebut.
  •  Pekerjaan profesi ditujukan untuk memberikan pelayanan kepada orang lain atau pemai jasa.
  •  Berhasilnya pekerjaan tersebut tidak diukur berdasarkan imbalan uang, tetapi diukur berdasarkan sampai seberapa jauh para pemakai jasa profesi terpenuhi kebutuhannya.
D.    Ciri-ciri Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/ menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan. Greenwood menjelaskan lima tanda profesi sebagai berikut :
1.      Adanya perangkat teori yang sistematis;
2.      Seorang profesional mengetahui hal yang paling baik untuk kliennya;
3.      Memiliki otoritas dalam bidang kompetensinya;
4.      Adanya pengawas terhadap otoritas dalam bidang kompetensinya;
5.      Terdapat kode etik profesi yang disetujui.
Adapun ciri ciri profesi menurut (Dr. Maman Achdiyat, M.M et.al., 2014), yaitu adanya :
1.      Standar untuk kerja;
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk mencapai profesional yang bertanggung jawab;
3.      Oranganisasi profesi;
4.      Etika dan kode etik profesi;
5.      Sistem imbalan; dan
6.      Pengakuan masyarakat.
E.     Mengapa Harus Profesional dan Bagaimana Caranya
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya khusus dipersiapkan. Untuk itu, pengertian guru profesional adalah orang yang memliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru secara maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya, (Agus F. Tamyong, 1987).
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memiliki pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai, strategi atau teknik, dalam KBM serta landasan-landasan kependidikan seperti tercantum dalam kompetensi guru dalam uraian selanjutnya.
Selanjutnya dalam melakukan kewenangan profesionalnya, guru dituntut memiliki seperangkat kemampuan (kompetensi) yang beraneka ragam. Namun, sebelum sampai pada pembahasan kompentensi ada beberapa syarat profesi yang harus dipahami terlebih dahulu Kompetensi Profesional :
1.      Menguasai landasan kependidikan
a.    Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan Nasional.
b.    Mengenal fungsi sekolah dalam masyarakat.
c.    Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar mengajar.
2.      Menguasai bahan pengajaran
a.       Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dari menengah.
b.      Menguasai bahan pengajaran.
3.      Menyusun program pengajaran
a.       Menetapkan tujuan pembelajaran.
b.      Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran.
c.       Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai.
d.      Memilih dan memanfaatkan sumber belajar.
4.      Melaksanakan program pengajaran
a.       Menciptakan iklim belajar mengajar yang tepat.
b.      Mengatur ruang belajar.
c.       Mengelola interaksi belajar mengajar.

5.      Menilai hasil dan proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan
a.       Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
b.      Menilai proses belajar mengajar yang telah dilaksanakan.
Untuk meyakinkan bahwa guru sebagai pekerjaan profesional, marilah kita tinjau ciri-ciri pokok dari pekerjaan profesional :
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam  yang hanya diperoleh dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya. Seorang dokter, psikolog, saintis, ekonom, dan berbagai profesi lainnya dihasilkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang relevan dengan profesi tersebut.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latarbelakang pendidikan yang didalaminya yang diakui oleh masyarakat, sehingga semakin tinggi latarbelakang pendidikan akademik sesuai profesinya, semakin tinggi pula tingkat keahliannya.
            Dalam menjalankan tugasnya sebagai guru yang profesional ada tujuh komponen yang harus dimiliki, yaitu :
1.    Guru sebagai sumber belajar.
Peran guru sebagai sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran dengan baik dan benar. Guru yang profesional apabila dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga benar-benar ia berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya. Apapun yang ditanyakan siswa berkaitan dengan materi pelajaran yang diajarkannya, ia akan bisa menjawab dengan penuh keyakinan. Sebagai sumber belajar, guru harus memiliki bahan referensi yang lebih banyak dibandingkan siswanya. Guru harus mampu menunjukkan sumber belajar yang dapat dipelajari oleh siswa yang biasanya memiliki kecepatan belajar di atas rata-rata siswa lainnya. Guru harus mampu melakukan pemetaan materi pelajaran, misalnya dengan menentukan materi inti (core), yang wajib dipelajari siswa, mana materi tambahan, dan mana materi yang sangat diingat kembali karena pernah di bahas.
2.    Guru sebagai fasilitator.
Sebagai fasilitator guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Agar dapat melaksanakan peran sebagai fasilitator, ada beberapa hal yang harus dipahami guru. Pertama, guru perlu memahami berbagai jenis media dan sumber belajar beserta fungsi masing-masing media tersebut. Pemahaman terhadap media penting, belum tentu suatu media cocok digunakan untuk mengajarkan semua bahan pelajaran. Kedua, guru perlu mempunyai keterampilan dalam merancang suatu media. Kemampuan merancang media yang cocok akan memudahkan proses pembelajaran, yang pada gilirannya tujuan pembelajaran akan tercapai secara optimal. Ketiga, guru dituntut untuk mampu mengorganisasikan berbagai jenis media serta dapat sebagai sumber belajar, termasuk memanfaatkan teknologi informasi.Perkembangan teknologi informasi
Menuntut setiap guru untuk dapat mengikuti perkembangan teknologi mutakhir. Melalui teknologi informasi memungkinkan setiap guru bisa menggunakan berbagai pilihan media yang dianggap cocok. Keempat, sebagai fasilitator guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa. Hal ini sangat penting, kemampuan berkomunikasi secara efektif dapat memudahkan siswa menangkap pesan sehingga dapat meningkatkan motivasi belajar mereka.
3.    Guru sebagai pengelola.
Sebagai pengelola pembelajaran (learning manager), guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa.
4.    Guru sebagai demonstrator.
Peran guru sebagai demonstrator adalah peran guru agar dapat mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan. Ada dua konteks guru sebagai demonstrator. Pertama, sebagai demonstrator berarti guru harus menunjukkan sifat-sifat terpuji dalam setiap aspek kehidupan, dan guru merupakan sosok ideal yang dapat diteladani siswa. Kedua, sebagai demonstrator guru harus dapat menunjukkan bagaimana caranya agar setiap materi pelajaran bisa lebih dipahami dan dihayati oleh setiap siswa.
5.    Guru sebagai pembimbing.
Guru tidak dapat memaksa agar siswanya jadi “ini” atau jadi “itu”. Siswa akan tumbuh dan berkembang sesuai dengan kemampuannya. Tugas guru adalah menjaga, mengarahkan, dan membimbing agar siswa tumbuh dan berkembang sesuai dengan potensinya. Agar guru dapat berperan sebagai pembimbing, ada dua hal yang harus dimiliki. Pertama, guru harus memahami anak didik yang sedang dibimbingnya. Misalnya memahami potensi dan bakatnya. Kedua, guru harus memahami dan terampil dalam merencanakan, baik merencanakan tujuan dan kompetensi yang akan dicapai, maupun merencanakan proses pembelajaran. Proses bimbingan akan dapat dilakukan dengan baik, apabila sebelumnya guru merencanakan hendak dibawa kemana siswanya, apa yang harus dilakukan, dan lain sebagainya.
6.    Guru sebagai motivator.
Dalam proses pembelajaran motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Sering terjad siswa yang kurang berprestasi bukan disebabkan oleh kurangnya kemampuan. Tetapi disebabkan oleh kurangnya motivasi untuk belajar. Oleh karena itu, untuk memperoleh hasil belajar yang optimal, guru dituntut kreatif untuk dapat membangkitkan motivasi belajar siswa. Beberapa hal yang patut diperhatikan agar dapat membangkitkan motivasi belajar adalah sebagai berikut :
a.       Memperjelas tujuan yang ingin dicapai.
b.      Membangkitkan minat siswa.
c.       Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan.
d.      Memberi pujian yang wajar terhadap keberhasilan siswa.
e.       Memberikan penilaian yang positif.
f.       Memberikan komentar tentang hasil pekerjaan siswa, dan
g.      Menciptakan persaingan dan kerja sama
7.    Guru sebagai evaluator.
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan pembelajaran yang telah dilakukan. Evaluasi tidak hanya dilakukan terdapat hasil akhir pembelajaran (berupa nilai atau angka-angka) tetapi juga dilakukan terhadap proses, kinerja, dan skill siswa dalam proses pembelajaran. Kegiatan yang bertujuan untuk menilai keberhasilan siswa memegang peranan penting. Sebab melalui evaluasi guru dapat menentukan apakah siswa yang diajarkannya sudah memiliki kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga mereka layak diberikan program pembelajaran baru.



F.   Tugas, Peran dan Kompetensi Guru
1.      Tugas Seorang Guru
Guru memiliki banyak tugas, baik yang terikat oleh dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila kita kelompokkan terdapat tiga jenis tugas guru, yakni tugas dalam bidang profesi tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
Guru merupakan profesi/ jabatan atau perkerjaan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Jenis pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang kependidikan walaupun kenyataannya masih dilakukan orang di luar kependidikan. Itulah sebabnya jenis profesi ini paling mudah terkena pencemaran.
Tugas guru sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Tugas guru dalam bidang kemanusiaan di sekolah harus dapat menjadikan dirinya sebagai orang tua kedua. Ia harus mampu menarik simpati sehingga ia menjadi idola para siswanya. Pelajaran apa pun yang diberikan, hendaknya dapat menjadi motivasi bagi siswanya dalam belajar. Bila seorang guru dalam penampilannya sudah tidak menarik, maka kegagalan pertama adalah ia tidak akan dapat menanamkan benih pengajarannya itu kepada para siswanya. Para siswa akan enggan menghadapi guru yang tidak menarik. Pelajaran tidak dapat diserap sehingga setiap lapisan masyarakat (homo-ludens, homopuber, dan homosapiens) dapat mengerti bila menghadapi guru.
Masyarakat menempatkan guru pada tempat yang lebih terhormat di lingkungannya karena dari seorang guru diharapkan masyarakat dapat memperoleh ilmu pengetahuan. Ini berarti bahwa guru berkewajiban  mencerdaskan bangsa menuju pembentukan manusia Indonesia seutuhnya yang berdasarkan Pancasila.
Tugas dan peran guru tidaklah terbatas di dalam masyarakat, bahkan guru pada hakikatnya merupakan komponen strategis yang memilih peran yang penting dalam menentukan gerak maju kehidupan bangsa. Bahkan keberadaan guru merupakan faktor condisio sine quanon yang tidak mungkin digantikan oleh komponen mana pun dalam kehidupan bangsa sejak dulu, terlebih-lebih pada era kontemporer ini.
Keberadaan guru suatu bangsa amatlah penting, apalagi bagi suatu bangsa yang sedang membangun, terlebih-lebih bagi keberlangsungan hidup bangsa di tengah – tengah lintasan perjalanan zaman dengan teknologi yang kian canggih dan segala perubahan serta pergeseran nilai yang cenderung memberi nuansa kepada kehidupan yang menuntut ilmu dan seni dalam kadar dinamik untuk dapat mengadaptasikan diri.
Semakin akurat para guru melaksanakan fungsinya, semakin terjamin tercipta dan terbinanya kesiapan dan keandalan seseorang sebagai manusia pembangunan. Dengan kata lain, potret dan wajah diri bangsa di masa depan tercermin dari potret diri pada guru masa kini, dan gerak maju dinamika kehidupan bangsa berbanding lurus dengan citra para guru di tengah-tengah masyarakat.
Sejak dulu, dan mudah-mudahan sampai sekarang, guru menjadi anutan masyarakat. Guru tidak hanya diperlukan oleh para murid diruang-ruangan kelas, tetapi juga diperlukan oleh masyarakat lingkungannya dalam menyelesaikan aneka ragam permasalahan yang dihadapi masyarakat tampaknya masyarakat mendudukkan guru pada tempat yang terhormat dalam kehidupan masyarakat, yakni di depan memberi suri teladan, di tengah-tengah membangun, dan di belakang memberikan dorongan dan motivasi. Ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
Kedudukan guru yang demikian itu senantiasa relevan pada zaman dan sampai kapan pun diperlukan. Kedudukan seperti itu merupakan penghargaan masyarakat yang tidak kecil artinya bagi para guru, sekaligus merupakan tantangan yang menuntut prestise dan prestasi yang senantiasa terpuji dan teruji dari setiap guru, bukan saja di depan kelas, tidak saja di batas-batas pagar sekolah, tetapi juga ditengah-tengah masyarakat, (Ny. Nani Soedarsono, S.H., Suara Daerah, No. 185, Agustus 1986).
2.      Peran Seorang Guru
a.       Dalam Proses Belajar Mengajar
Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi banyak hal seperti sebagai pengajar, manajer kelas, supervisor, motivator, konsuler, eksplorator, dsb. Yang akan dikemukakan di sini adalah peran yang dianggap paling dominan dan klasifikasi guru sebagai:
1)        Demonstrator.
2)        Manajer/pengelola kelas.
3)        Mediator/fasilitator.
4)        Evaluator.
b.      Dalam Pengadministrasian
Dalam hubungannya dengan kegiatan pengadministrasian, seorang guru dapat berperan sebagai:
1)        Pengambil inisiatif, pengaruh dan penilai kegiatan pendidikan.
2)        Wakil masyarakat.
3)        Ahli dalam bindang mata pelajaran.
4)        Penegak disiplin.
5)        Pelaksana administrasi pendidikan.
c.       Sebagai Pribadi.
1)        Petugas sosial.
2)        Pelajar dan ilmuwan.
3)        Orang tua.
4)        Teladan.
5)        Pengaman.
d.      Secara Psikologis.
1)        Ahli psikologi pendidikan.
2)        Relationship.
3)        Pembaharu/Catalytic.
4)        Ahli psikologi perkembangan.

3.      Kompetensi guru
Istilah kompetensi menurut Mahmud (2011 : 107), gambaran tentang apa yang seyogianya dapat dilakukan seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, berperilaku maupun hasil yang dapat ditunjukkan.Penjelesan ini mengandung arti bahwa kompetensi merupakan kemampuan yang menuntut tanggung jawab yang harus dimiliki seorang guru yang profesional. Menurut Usman dan Kusnandar (2010 : 51), Kompetensi adalah sesuatu yang menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik kualitatif maupun kuantitatif.Pada bagian lain, Kusnandar mengutip pendapat Gordon dalam Mulyasa memerinci beberapa aspek atau ranah yang ada dalam konsep kompetensi. Pertama, pengetahuan (knowledge), yaitu kesadaran dalam bidang kognitif. Kedua, pemahaman (understanding), yaitu kedalam kognitif dan afektif yang dimiliki individu. Ketiga, keterampilan (skill), yaitu sesuatu yang dimiliki seseorang untuk melakukan tugas dan pekerjaan yang diberikannya. Keempat, nilai, yaitu standar perilaku yang telah diyakini dan secara psikologi telah menyatu pada diri seseorang. Kelima, sikap, yaitu perasaan. Keenam, minat (interest), yaitu kecenderungan seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan.Sementara itu, menurut Undang-undang Nomor 14 tentang Guru dan Dosen Bab 1 Pasal 10 dijelaskan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Dalam kaitannya dengan kompetensi guru, melalui Standar Nasional Pendidikan Nasional Nomor 19 tahun 2005 BAB VI Pasal 28 ayat 4 pemerintah menetapkan sebagai berikut;
a.       Kompetensi pedagogik.
b.      Kompetensi kepribadian.
c.       Kompetensi sosial.

d.      Kompetensi profesional.

Posting Komentar

0 Komentar