A. Administrasi Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana pendidikan adalah
semua benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperlukan untuk
menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Administrasi sarana dan prasarana
pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan
pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan
agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan
efisien. Kegiatan dalam administrasi
sarana dan prasarana pendidikan meliputi :
1. Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana
pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan
dalam proses pembelajaran sehingga munculah istilah kebutuhan yang diperlukan
(primer) dan kebutuhan yang menunjang.
2. Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan
untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan
pelaksanaan tugas. Dengan kata lain, merupakan upaya merealisasikan rencana
kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya.
3. Penyimpanan sarana dan prasarana
Setelah pengadaan barang terealisasi,
maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah menampung/mewadahi. Untuk
keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang.sedangkan untuk
mempersiapkan gudang perlu memperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti
lokasi, kontruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang
didalamnya sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu
diperhatikan yaitu keamanannya.
a. Inventarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi berasal dari kata “Inventaris” (latin ; Inventarium) yang berarti daftar
barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan
mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada secara teratur
menurut ketentuan yang berlaku.
b. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Pemeliharaan atau perawatan adalah
kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam kegiatan baik dan
berfungsi dengan baik juga.
c. Penghapusan sarana dan prasarana
Penghapusan adalah kegiatan meniadakan
barang dari daftar inventaris karna barang itu dianggap sudah tidak mempunyai
nilai atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan atau biaya
pemeliharaannya sudah terlalu mahal.
d.
Pengawasan sarana dan prasarana
Seluruh kegiatan administrasi sarana
dan prasarana pendidikan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan
diawasi, artinya setiap kegiatan masing-masing akan dimonitoring setiap saat oleh
pimpinan organisasi serta diperhatikan kerjasamanya satu sama lain.
e.
Peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan,
Guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam hal itu guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu
alat pelajaran, alat peraga dan media pengajaran lainnya. Adapun peranan guru
dalam administrasi sarana dan prasarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan
dan pemeliharaan serta pengawasan penggunaan sarana dan prasarana yang
dimaksud.
B. Administrasi Personal
Personalia berasal dari kata personil,
yaitu orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi. Personalia sekolah
dalam hal ini meliputi guru, murid dan pegawai lainnya. Tenaga kependidikan
menurut PP nomor 38 tahun 1992 pasal 1 adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan lebih lanjut
dalam pasal 3 dinyatakan :
1. Tenaga kependidikan terdiri dari tenaga
pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan
pengembangan dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar,
dan pengajar.
2. Tenaga pendidik terdiri atas
pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3. Pengelola satuan pendidikan terdiri
atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan
luar sekolah.
Pembahasan administrasi personal ini
difokuskan dan dibatasi pada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai
negeri yang mencakup beberapa hal, yaitu :
1. Pengadaan guru sekolah menengah sebagai
pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1 UU. No.8 tahun 1974
tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil
adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adaalah jumlah dan
susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh satu satuan
organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu
tertentu yang ditetapkan oleh mentri yang bertanggung jawabdalam bidang
penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
2. Pengisian jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru
sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan,
lamaran, ujian/seleksi, dan pengangkatan.
3. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Pembinaan pada hakikatnya adalah uasha untuk meningkatkan
prestasi mereka dengan memberikan hak-haknya serta dengan berbagai usaha
memotivasi mereka.
4. Kesejahteraan Pegawai
Pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk
kesejahteraan pegawai negeri sipil, yaitu dengan akses dan koperasi.
5. Pemindahan
Pemindahan pegawai disebabkan oleh
beberapa hal yaitu atas pemindahan sendiri, bukan kemauan sendiri dan atas
kepentingan dinas.
6. Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil
diatur dalam PP. No.32 tahun 1979. Pemberhentian dapat terjadi karena :
a.
Permintaan sendiri.
b.
Mencapai batas usia pensiun.
c.
Melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan.
d.
Tidak cakap jasmani dan rohani.
e.
Meninggalkan tugas.
f.
Meninggal dunia/hilang.
7. Pensiun
Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur
dalam UU. No.11 tahun 1969. Pensiun maksudnya adalah seseorang yang telah
selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai
batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.
C. Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Pembiayaan pendidikan hendaknya
dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem pendidikan, semakin kecil
dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Artinya, dengan
anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara
produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan dibidang pendidikan
dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti diatas maka
diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, menagarahkan,
mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar
tujuan sekollah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Administrasi
keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut, yaitu : pengurusan keuangan.
Hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan keuangan adalah :
1. SK Bendaharawan Sekolah (Bendaharawan
bukan Guru atau Kepala Tata Usaha).
2. Penunjukan Bendaharawan memenuhi
persyaratan.
3. Pemeriksaan keuangan oleh Kepala
Sekolah.
4. Pemisahan antara Bendaharawan : Rutin,
Komite Sekolah, dan BOS, BOM.
a. Kelengkapan administrasi keuangan,
meliputi :
1)
Daftar Gaji.
2)
Daftar lembur atau daftar honorarium.
3)
Buku kas dan buku kas pembantu.
4)
Tempat penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti
pengeluaran.
b.
Pencatatan Keuangan, yaitu pengerjaan pembukuan kas
umum/Tabelaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
0 Komentar