PERANAN GURU DALAM ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH



A. Administrasi Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda yang bergerak maupun yang tidak bergerak yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Administrasi sarana dan prasarana pendidikan merupakan keseluruhan proses pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan prasarana dan peralatan yang digunakan untuk menunjang pendidikan agar tujuan pendidikan yang telah ditetapkan tercapai secara efektif dan efisien. Kegiatan dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan meliputi :
1.  Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan suatu proses analisis dan penetapan kebutuhan yang diperlukan dalam proses pembelajaran sehingga munculah istilah kebutuhan yang diperlukan (primer) dan kebutuhan yang menunjang.
2.  Pengadaan sarana dan prasarana
Pengadaan merupakan segala kegiatan untuk menyediakan semua keperluan barang, benda dan jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dengan kata lain, merupakan upaya merealisasikan rencana kebutuhan pengadaan perlengkapan yang telah disusun sebelumnya.

3.  Penyimpanan sarana dan prasarana
Setelah pengadaan barang terealisasi, maka kegiatan selanjutnya yang dilakukan adalah menampung/mewadahi. Untuk keperluan penyimpanan barang biasanya digunakan gudang.sedangkan untuk mempersiapkan gudang perlu memperhatikan beberapa faktor pendukungnya seperti lokasi, kontruksi, macam/bentuk/sifat dan ketentuan tata letak barang didalamnya sesuai jenis dan sifat barangnya. Selanjutnya yang perlu diperhatikan yaitu keamanannya.
a.  Inventarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi berasal dari kata “Inventaris” (latin ; Inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan dan sebagainya. Jadi inventarisasi merupakan kegiatan mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
b.  Pemeliharaan sarana dan prasarana
Pemeliharaan atau perawatan adalah kegiatan rutin untuk mengusahakan agar barang tetap dalam kegiatan baik dan berfungsi dengan baik juga.
c.  Penghapusan sarana dan prasarana
Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang dari daftar inventaris karna barang itu dianggap sudah tidak mempunyai nilai atau sudah tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan atau biaya pemeliharaannya sudah terlalu mahal.

d.     Pengawasan sarana dan prasarana
Seluruh kegiatan administrasi sarana dan prasarana pendidikan tidak bisa berjalan sendiri tanpa dikendalikan dan diawasi, artinya setiap kegiatan masing-masing akan dimonitoring setiap saat oleh pimpinan organisasi serta diperhatikan kerjasamanya satu sama lain.
e.     Peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana
Sebagai pelaksana tugas pendidikan, Guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan prasarana pendidikan. Dalam hal itu guru lebih banyak berhubungan dengan sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga dan media pengajaran lainnya. Adapun peranan guru dalam administrasi sarana dan prasarana dimulai dari perencanaan, pemanfaatan dan pemeliharaan serta pengawasan penggunaan sarana dan prasarana yang dimaksud.
B.  Administrasi Personal
Personalia berasal dari kata personil, yaitu orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi. Personalia sekolah dalam hal ini meliputi guru, murid dan pegawai lainnya. Tenaga kependidikan menurut PP nomor 38 tahun 1992 pasal 1 adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan lebih lanjut dalam pasal 3 dinyatakan :
1.      Tenaga kependidikan terdiri dari tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan dibidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan pengajar.
2.      Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.      Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Pembahasan administrasi personal ini difokuskan dan dibatasi pada pembahasan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri yang mencakup beberapa hal, yaitu :
1.  Pengadaan guru sekolah menengah sebagai pegawai negeri
Pasal 16 ayat 1 UU. No.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian menyatakan bahwa pengadaan pegawai negeri sipil adalah untuk mengisi formasi. Yang dimaksud dengan formasi adaalah jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh mentri yang bertanggung jawabdalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
2.  Pengisian jatah atau formasi baru
Untuk penambahan dan pengangkatan guru sekolah menengah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu persyaratan, lamaran, ujian/seleksi, dan pengangkatan.
3.  Pembinaan Pegawai Negeri Sipil
Pembinaan pada hakikatnya adalah uasha untuk meningkatkan prestasi mereka dengan memberikan hak-haknya serta dengan berbagai usaha memotivasi mereka.


4.  Kesejahteraan Pegawai
Pemerintah juga mengusahakan beberapa hal untuk kesejahteraan pegawai negeri sipil, yaitu dengan akses dan koperasi.
5.  Pemindahan
Pemindahan pegawai disebabkan oleh beberapa hal yaitu atas pemindahan sendiri, bukan kemauan sendiri dan atas kepentingan dinas.
6.  Pemberhentian
Pemberhentian pegawai negeri sipil diatur dalam PP. No.32 tahun 1979. Pemberhentian dapat terjadi karena :
a.         Permintaan sendiri.
b.        Mencapai batas usia pensiun.
c.         Melakukan pelanggaran/tindak pidana penyelewengan.
d.        Tidak cakap jasmani dan rohani.
e.         Meninggalkan tugas.
f.          Meninggal dunia/hilang.
7.  Pensiun
Hak pensiun pegawai negeri sipil diatur dalam UU. No.11 tahun 1969. Pensiun maksudnya adalah seseorang yang telah selesai menjalankan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil karena telah mencapai batas yang telah ditentukan atau karena menjalankan hak atas pensiunnya.



C. Administrasi Keuangan Sekolah Menengah
Pembiayaan pendidikan hendaknya dilakukan secara efisien. Makin efisien suatu sistem pendidikan, semakin kecil dana yang diperlukan untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Artinya, dengan anggaran yang tersedia, dapat mencapai tujuan-tujuan pendidikan secara produktif, efektif, efisien, dan relevan antara kebutuhan dibidang pendidikan dengan pembangunan masyarakat. Untuk mencapai hal-hal seperti diatas maka diperlukan adanya proses merencanakan, mengorganisasikan, menagarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi dan melaporkan kegiatan bidang keuangan agar tujuan sekollah dapat tercapai secara efektif dan efisien. Administrasi keuangan terdiri dari hal-hal sebagai berikut, yaitu : pengurusan keuangan. Hal-hal yang berkenaan dengan pengurusan keuangan adalah :
1.      SK Bendaharawan Sekolah (Bendaharawan bukan Guru atau Kepala Tata Usaha).
2.    Penunjukan Bendaharawan memenuhi persyaratan.
3.    Pemeriksaan keuangan oleh Kepala Sekolah.
4.    Pemisahan antara Bendaharawan : Rutin, Komite Sekolah, dan BOS, BOM.
a.  Kelengkapan administrasi keuangan, meliputi :
1)    Daftar Gaji.
2)    Daftar lembur atau daftar honorarium.
3)    Buku kas dan buku kas pembantu.
4)    Tempat penyimpanan uang, kertas berharga dan tanda bukti pengeluaran.
b.   Pencatatan Keuangan, yaitu pengerjaan pembukuan kas umum/Tabelaris sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar