SISTEM
DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH
A.
Sistem
dalam Struktur Organisasi Kemendikbud
Departemen
Pendidikan Nasional atau singkatan Depdiknas adalah salah satu departemen dalam
pemerintahan Indonesia. Departemen ini menangani masalah-masalah yang berkaitan
dengan pendidikan dan pengajaran diseluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya
pernah bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan
nama Departemen P & K. Ketika Nugroho Notosusanto menjadi Depdikbud.
Perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional dilakukan pada masa
pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
1. Unsur
dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Kebijakan
di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan rasionalisasi kelembagaan
dalam rangka membentuk organisasi yang efektif, efisien, dan responsif terhadap berbagai perubahan.
Dalam
rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan
permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam
pembentukan organisasi, masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan
baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintahan
pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan
kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan
strategis, sering terjadinya perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan
berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada
perubahan kelembagaan di lingkungan departemen. Sehubung dengan hal tersebut
strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan
unit organisasidi lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat,
perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan
tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka
pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi,
penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model
organisasi pendidikan di daerah. Dalam rangka pembentukan, penataan dan
penutupan unit organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi
studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik
internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja, sena kajian terhadap visi
dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi. Analisis lingkungan diperlukan
untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang
berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan
besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit
kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi sena tugas
dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahu operasionalisasi tugas dan fungsi
organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang ditetapkan.
Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan
penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam
pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan
pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan
setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang anatar lain
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan
Presiden. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah
dilakukan penataan terhadap organisasi unit utama di lingkungan departemen.
Sesuian dengan Peraturan Presiden tersebut, susunan unit organisasi di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
a.
Sekretariat Jendral,
terdiri dari : 5 Biro, 20 Bagian, dan dari 61 sub bagian.
b.
Inspektorat Jendral,
terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jendral, 4 Bagian, dan 12
Sub bagian.
c.
Direktorat Jendral Manajemen
Pendidikan Dasar dan Menengah, teridir dari 5 Direktorat Jendral, 20
Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 bagian, 17 Sub bagian.
d.
Direktorat Jendral
Pendidikan tinggi, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jendral,
16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Sub bagian.
e.
Direktorat Jendral
Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jendral, 16
Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Sub bagian.
f.
Direktorat Jendral
Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat,
1 Sekretariat Direktorat Jendral, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16
Sub bagian.
g.
Badan Penelitian dan
Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat, 1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian,
dan 6 Sub bagian.
h.
Pusat-pusat, terdiri
dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Grafika Indonesia, Pusat
Perbukuan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat
Pengembangan Kualitas Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
2. Unsur dalam Struktur Organisasi
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
a.
Menteri
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem
pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah:
1)
Memimpin departemen sesuai dengan tugas
pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
2)
Menentukan
kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi
tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan
presiden.
3)
Membina
dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya
dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional.
b.
Sekretariat
Jenderal
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur
dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas pokok sekretariat
jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan
ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta memberikan
layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, dan unit
organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam
rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. Sekretariat jenderal terdiri dari : Biro Tata Usaha, Biro
Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan
Humas, Biro Kerjasama Luar Negeri, dan Biro Organisasi ( Abdul Gaffar Mutiara,
2003 : 31)
c.
Inspektorat
Jenderal
Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan
Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan
yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat jenderal terdiri dari: Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kepegawaian, Inspektorat Keuangan, Inspektorat Perlengkapan, Inspektorat Dikdasmen, Inspektorat Dikti, Inspektorat Diklusepora, dan Inspektorat Proyek Pembangunan. (Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat jenderal terdiri dari: Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kepegawaian, Inspektorat Keuangan, Inspektorat Perlengkapan, Inspektorat Dikdasmen, Inspektorat Dikti, Inspektorat Diklusepora, dan Inspektorat Proyek Pembangunan. (Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
d. Direktorat Jenderal Pendidikan
Organisasi dan tata kerja direktorat
jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok
direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di
bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan
menteri. Inspektorat jenderal terdiri dari: Sekretariat Inspektorat
Jenderal, Inspektorat Kepegawaian, Inspektorat Keuangan, Inspektorat
Perlengkapan, Inspektorat Dikdasmen, Inspektorat Dikti, Inspektorat
Diklusepora, dan Inspektorat Proyek Pembangunan (Abdul Gaffar Mutiara, 2003 :
31)
e. Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi
Tugas pokok Direktorat Pendidikan
Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal
pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di
bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh
menteri. Dirjen Dikti dari: Sekretariat, Direktorat Pembinaan Sarana
Akademik, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat
Perguruan Tinggi Swasta, dan Direktorat Kemahasiswaan. (Abdul Gaffar Mutiara,
2003 : 32)
f.
Direktorat
Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam
keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat
jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah:
1) Merumuskan dan melaksanakan
kebijksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan
perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan
kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan pendidikan luar
sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Melaksanakan pengaman teknis atas
pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Diklusepora
terdiri dari: Sekretariat, Direktorat Pendidikan Masyrakat, Direktorat
Keolahragaan, Direktorat Pembinaan Generasi Muda, dan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33)
g. Direktorat Jenderal Kebudayaan
Tugas Direktorat ini diatur dalam
keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya
adalah:
1) Merumuskan kebijaksanaan teknis,
memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang
kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Melaksanakan pembinaan kebudayaan
sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Melaksanakan pengamanan teknis atas
pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Badan Penelitian dan Pengembangan
Pendidikan dan Kebudayaan
Tugas pokok badan ini diatur dalam
Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980. Badan ini mempunyai fungsi, salah
satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan,
pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan
sarana pendidikan.
i.
Pusat-Pusat
di Bidang Khusus
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam
keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung
di bawah Mendikbud ialah:
1) Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai,
mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan
latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud.
2) Pusat pembinaan perpustakaan yang
bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan
Mendikbud.
3) Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi,
mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran
jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri
4) Pusat Pembinaan dan Pengembangan
Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian.
5) Pusat Penelitin Arkeologo Nasional,
mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi.
6) Pusat Teknologi Komunikasi dan
Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di
bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan.
7) Pusat Grafika Indonesia, mempunyai
tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan
memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di
luar hubungan sekolah.
B.
Struktur
Organisasi Vertical Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Secara
keseluruhan tugas pokok instansi vertical Depdibud dalam Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0173/0/1983.
1. Tingkat
Provinsi
Kantor
Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi
diantaranya sebagai berikut:
a. Membina
dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar.
b. Membina
dan mengurus pendidikan menengah umum.
c. Membina
dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d. Membina
dan mengurus pendidikan guru.
e. Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat.
f. Membina
dan mengurus keolahragaan.
g. Membina
dan mengurus kesenian.
h. Membina
dan mengurus permuseuman, kepurbakalaan dan peninggalan nasional.
i. Membina
dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j. Membina
pengh ayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k. Memberikan
layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor
wilayah.
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan terdiri dari :
a. Koordinator
Urusan administrasi.
b. Bagian
Tata Ussaha.
c. Bagian
Perencanaan.
d. Bagian
Kepegawaian.
e. Bagian
Keuangan.
f. Bagian
Perlengkapan.
g. Bidang
Pendidikan Dasar.
h. Bidang
Pendidikan Menengah Umum.
i. Bidang
Pendidikan Menengah Kejuruan.
j. Bidang
Pendidikan Guru.
k. Bidang
Pendidikan Masyarakat.
l. Bidang
Pendidikan Generasi Muda.
m.
Bidang Keolahragaan.
n. Bidang
Kesenian.
o. Bidang
Kemuseuman dan Kepeurbakalaan.
p. Bidang
Sejarah dan Nilai tradisional.
q. Pengawasan.
2. Tingkat
Kabupaten/Kotamadya
Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten/ Kotamadya mempunyai fungsi
sebagai berikut :
a.
Membina dan mengurus
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b.
Membina dan mengurus
pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan
kesiswaan dan keolahragaan.
c.
Membina dan mengurus
kegiatan pengembangan kebudayaan.
d.
Memberikan layanan
teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a. Sub
bagian tata usaha.
b. Sub
bagian penyusunan rencana dan program.
c. Sub
bagian kepegawaian.
d. Sub
bagian keuangan.
e. Sub
bagian perlengkapan.
f. Seksi
pendidikan dasar.
g. Seksi
pendidikan masyarakat.
h. Seksi
pembinaan generasi muda dan keolahragaan.
i. Seksi
kebudayaan.
3.
Tingkat Kecamatan
Kantor
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan
sebagian tugas kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya
di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut
:
a. Membina
dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha
wajib belajar.
b. Membina
dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk
pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c. Membina
dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d. Melakukan
urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan
perlengkapan di lingkungan kantor Departemen Pendidikan dan Kebuayaan.
Kantor Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a. Urusan
tata usaha.
b. Urusan
data statistik.
c. Urusan
kepegawaian.
d. Urusan
perlengkapan.
e. Beberapa
penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
f. Seorang
penilik pendidikan masyarakat.
g. Seorang
penilik pembinaan anggota generasi muda.
h. Seorang
penilik keolahragaan.
i. Seorang
penilik kebudayaan.
4. Tingkat Sekolah
Unsur-unsur yang terdapat dalam
organisasi sekolah adalah :
a. Unsur
Kepemimpinan
Unsur
kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.
Adapun tugas kepala sekolah adalah :
1) Merencanakan,
menyusun, membimbing, dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai
dengan kebijakan yang telah disepakatkan.
2) Mengintegrasi
dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada di lingkungan
sekolah.
3) Menjalin
hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintahan
dan masyarakat.
4) Melaporkan
pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi di sekolah kepada
atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain adalah
membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan mewakilkan
kepala sekolah berhalangan.
b. Unsur
tata usaha
Kegiatan
tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan surat-menyurat dan kearsipan,
pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat dan kesejahteraan
pegawai.
c. Unsur
urusan
Unsur
urusan merupakan bagian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru,
tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan
sekolah dalam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan,
pengabdian dan kurikuler.
d. Unsur
instalasi
Instalasi
membantu kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan
layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Unsur instalasi ini
meliputi perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop).
e. Unsur
pelaksanaan
Unsur
pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur
pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali
kelas.
5. Siswa
Siswa
merupakan fokus kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua
kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara
pada siswa sebagai peserta didik.
C.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1. Tujuan dan Isi
Program Pendidikan Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan
(LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia, yang sangat berperan bagi
peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Karena pekerjaan guru
merupakan pekerjaan profesional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru juga
sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan profesional lainnya. Tujuan
pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a. Melaksanakan tugas, yang mempunyai
komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, meguasai cara bagaimana setiap
aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan
rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak
dengan cara kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya
sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi
keterbatasannya itu (T.Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
Lulusan
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan
yang diperlukan untuk memberikan layanan profesional. Menurut T. Raka Joni
(1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a. Penguasaan
Bahan Ajar
b. Penguasaan
Teori dan Keterampilan Keguruan
c. Pemilikan
Kemampuan Memperagakan Unjuk Keguruan
d. Pemilikan
Sikap, Nilai dan Kepribadian
e. Pemilikan
Kemampuan Melaksanakan Tugas
Pada
Hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan Kategori itu
adalah :
1) Pengetahuan
tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan
sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
2) Pengetahuan
tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
3) Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya
tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar.
4) Pengetahuan
dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
5) Pengetahuan
tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khusunya pelajar, melalui
berbagai proses belajar.
6) Pengetahuan
penguasaan berbagai teknik penyajian informasi, teknik memipin proses belajar,
dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
7) Pengetahuan
penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
8) Pengetahuan
tentang kedudukan sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem
sosial-negara.
Pada
dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri dari atas unsur :
1) Bidang
umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi.
2) Bidang
kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak
peduli bidang spesialisnya.
3) Bidang
ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelas.
4) Teori
dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan
profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh
pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan
dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga
keguruan.
Mata
kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada
calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah
ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1) Kelompok
Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
2) Mata
Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
3) Kelompok
Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
4) Kelompok
Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
2. Kriteria LPTK
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan.
Lembaga penyelenggaraan PPG sesuai
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan
akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK
penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut :
a. Penyelenggara
Program PPG
b. Pengelola
Program PPG
c. Peringkat
Akreditasi BAN-PT
d. Ketaatan
azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan
perundangan.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan
laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan
program ke depan. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia.
1) Memiliki tenaga pengajar tetap 2
orang berkualifikasi doktor dan 4 orang berkualifikasi magister yang memiliki
jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan latar belakang pendidikan yang relevan
dengan Program Pendidikan Profesi, minimal salah satu jenjang pendidikan dosen
tersebut berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
2) Memiliki rasio jumlah dosen dan
mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
3) Memiliki perencanaan pengembangan SDM
ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan program studi.
f. Kualitas saran dan prasarana dalam
pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki :
1) Memiliki laboratorium micro teaching.
2) Memiliki laboratorium bidang studi.
3) Memiliki unit kerja yang melaksanakan
program peningkatan dan pengembangan pembelajaran (P3AI, ps8 atau sejenisnya).
4) Memiliki Koleksi pustaka yang
relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
g. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
1) Memiliki unit PPL yang berfungsi
efektif.
2) Memiliki sekolah laboratorium
(minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan sekolah laboratorium yang
tertuang dalam Rencana Induk pengembangan. Memiliki jarngan kemitraan dengan
sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B dan ditunjukan dalam nota
kesepahaman).
3) Memiliki dan melaksanakan program penugasan
dosen ke sekolah (PDS).
h. Memiliki program penjaminan mutu yang
berfungsi melaksanakan PPG sesuai
standar kompetensi lulusan.
i.
Mekanisme Pemberian ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulam seperti
Program Hibah Kompetesi (PHK).
3. Membangun Kualitas
Guru Menuju Pengembangan Pendidikan Bermutu.
Perkembangan kebutuhan masyarakat atas
SDM yang berkualitas secara perlahan tetapi pasti semakin meningkat dari tahun
ke tahun. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan dunia kerja yang tidak
hanya membutuhkan SDM yang berorientasi untuk kebutuhan dunia industri. SDM
yang dibutuhkan saat ini adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama
dalam hal kemampuan berpikir. Dengan demikian, kebutuhan SDM saat ini adalah
SDM yang berorientasi kepada kerja pikiran.
Sejalan dengan pergeseran kebutuhan
tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan tidaklah
diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan
berpikir dalam menjalankan pekerjaanya. Hal ini berarti bahwa pendidikan
haruslah diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan
memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi melihat kenyataan ini, jelaslah guru
harus benar-benar memiliki karakteristik unggul sehingga ia akan dapat melaksanakan
misi barunya dalam proses pendidikan. Penciptaan guru berkarakteristik unggul
ini haruslah dilakukan baik pada saat guru menempuh proses pendidikan keguruan
maupun pada saat ia sudah melaksanakan jabatanya sebagai tenaga pendidik.
Membangun program pendidikan guru yang
berkualitas guna dapat menciptakan pendidikan guru yang berkualitas,
berdasarkan beberapa hasil penelitian Darling Hammond dan Bransford (Ed.)
(2005:394) menyatakan bahwa minimal ada tiga elemen penting dalam desain
program pendidikan guru yang harus diperbaiki (dibuat berbeda dengan kondisi
saat ml). Ketiga elemen tersebut adalah sebagai berikut :
a. Konten
pendidikan guru, berkenaan dengan mataeri yang harus diberikan kepada para
mahasiswa.
b. Proses
pembelajaran, berkenaan dengan penyusunan kurikulum yang sejalan dengan
kesiapan mahasiswa dan mendasar pada materi serta proses pembelajaran praktis
yang mampu menimbulkan pemahaman mahasiswa melalui kreativitas aktifnya dalam
kelas.
c. Konteks
pembelajaran, yang berkenaan dengan ciptaan proses pembelajaran kontekstual
guna mengembangkan keahlian praktis mahasiswa. Terkait dengan pendapat di atas,
Lang dan Evans (2006:3) secara lebih gamblang menyatakan bahwa penciptaan
program pendidikan bermutu dapat didasarkan atas esensi-esensi program
pendidikan guru sebagai berikut :
1) Keberartian teori disertai pengaiaman
praktisnya.
2) Kerja sama antara perguruan tinggi dengan
komunitas pendidikan lainnya.
3) Teori dan praktis dalam keterampilan generic
dan refleksi sena diskusi tentang efektivitas keterampilan tersebut.
4) Memberikan penekanan proses pada bagaimana
cara mahasiswa belajar untuk meningkatkan kreativitas dan kemampuan berpikir
kritis.
5) Kemampuan untuk mengorganisasikan
pembelajaran.
6) Penerapan pendekatan konstruktivisme dalam
pembelajaran.
7) Penerapan alternatif asesmen dari teori
motivasi.
8)
Membangun profesionalisme berbasis
penelitian.
Berdasarkan
kedua pandangan tersebut, program pendidikan bermutu pada dasarnya adalah
program pendidikan guru yang senantiasa mempertimbangkan pertanyaan apa yang
harus dipelajari guru dan apa yang dilakukan guru. Program pendidikan guru yang
berkualitas bukanlah program pendidikan guru yang memberikan pengetahuan
berbagai model dan strategi tersebut kepada mahasiswa sehingga mahasiswa
meperoleh konsep teori dan gambaran aplikasinya sekaligus. Melalui pengalaman
nyata ini, keluhan atas ketidaktahuan guru atas berbagai model dan startegi
tersebut akan mempu ditepiskan.
Pengembangan
pendidikan guru yang profesional juga dapat dibentuk melalui peningkatan proses
pembelajaran berbasis penelitian. Hal ini berarti bahwa sejak awal para
mahasiswa seharusnya sudah diajak untuk melakukan penelitian sederhana pada
setiap mata kuliah.
Pada
akhirnya, penciptaan program pendidikan yang berkualitas akan sangat bergantung
pada kesadaran mutu para pengelolanya. Sekait dengan hal ini, para pengelola
lembaga pendidikan tinggi keguruan sudah seyogyanya menjalankan proses
pendidikan berdasarkan penjaminan mutu yang jelas membangun kapabilitas guru.
Minimal ada lima kapablitas yang harus
terus menerus dibangun guru dalam rangka mengembangkan kualitasnya (Darling
Hammond. Et.al., 1999; Nicholss, G., 2002, dan Lang dan Evans, 2006). Kelima
kapabilitas tersebut dapat di uraikan sebaga berikut :
a) Kapabilitas
pertama yang harus terus dibangun guru adalah konten pengetahuan yang ia
ajarkan. Kapabilitas ini berhubungan
dengan kemampuan guru untuk terus mengembangkan dirinya dengan meningkatkan
penguasaan konten pengetahuan secara terus menerus sehingga pengetahuan yang di
milikinya akan senantiasa berkembang dan up-to-date.
b) Kapabiltas
kedua adalah tingkat konseptualisasi kapabilitas ini berhubungan dengan
kemampuan guru untuk mengdentfikasi wilayah pengembangan dirinya sehingga guru
akan mampu secara terus menerus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
c) Kapabilitas
ketiga berhubungan dengan kemampuan guru dalam melaksanakan proses
pembelajaran. Guru yang kapabel adalah guru yang senantiasa memilih pendekatan,
model, metode, dan teknik pembelajaran yang tepat sesuai materi dan
karakteristik siswa.
d) Kapabilitas
keempat adalah komunikasi interpersonal. Kapabilitas ini berhubungan dengan
kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan siswa sehingga guru akan
benar-benar memahami karakteristik siswa dan mengetahui kebutuhan siswa.
e) Kapabilitas
kelima adalah ego. Kapabilitas ini berhubungan dengan usaha mengetahui diri
sendiri dan usaha membangun responsibilitas diri terhadap lingkungan.
Berbagai kapabilitas yang telah
dikemukakan tersebut pada prisipnya merupakan wilayah pengembangan guru yang
harus secara terus-menerus dikembangkan.
Mewujudkan Guru sebagai peneliti
Aspek lain yang penting dalam rangka
membangun kualitas guru adalah usaha mewujudkan guru sebagai peneliti. Hal ini
sejalan dengan kenyataan bahwa guru harus mampu merefleksi diri dan kinerjanya.
Melalui usaha ini guru akan mengetahui kekurangannya dan sekaligus mampu
memperbaikinya. Lebih lanjut, melalui penelitian yang dilakukan guru,
pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif dan efisien dalam rangka
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penelitian di dalam kelas
merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk menyelesaikan
masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak
positif ganda :
a) Pertama,
peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran
yang nyata.
b) Kedua,
peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar.
c) Ketiga,
peningkatan keprofesionalan pendidik.
d) Keempat,
penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.
Berdasarkan
uraian di atas jelas bahwa mewujudkan guru sebagai penelitian pada dasarnya
adalah usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru sepanjang kariernya.
4. Kelembagaan
Pendidikan Keguruan
Kelembagaan pendidikan keguruan di
Indonesia tekah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus
(misalnya BIM sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti pendidikan
guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari
universtas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pengtahuan Pendidikan (IKIP) dalam
bentuknya yang sekarang ini.
Setelah keadaan alih fungi SPG dan SGO
ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang
hampir lengkap menyelenggaran pendidikan lembaga kependidikan mulai dari SD
sampai dengan SLTA. Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP
dan FKIP adapula yng telah mampu menyelenggarakan program pascasarjana yang
menyelenggarakan program S-3 dan S-3 ilmu kependidikan. Di samping itu, LPTK
juga menyelenggarakan program akta
mengajar untuk semua jenjang dan jenis pendidikan. Sementara itu, sebagai
lembaga yang melaksanakan program pascasarjana LPTK seyogianya juga dapat mampu
mengelola jaringan lembaga-lembaga penataran serta pengayaan profesi.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan,
dan FKIP menyediakan berbagai program studi dengan Strata DII, DIII, S-1 &
Akan S-2 dan S-3. Strata Diploma merupakan program profesional, sedang program
strata adalah program akademik.
D.
Rencana Pembelajaran
1. Rencana
Pembelajaran
Perencanaan penting untuk pembelajaran
di Sekolah Dasar karena memungkinkan siswa diberi kesempatan terbaik untuk
memperoleh kemajuan dalam perkembangan dan belajar. Guru dapat memahami
perananya dan tugas-tugas yang harus dicapai siswa untuk berkembang dan
belajar. Guru menyediakan sumber-sumber belajar untuk mendukung proses belajar.
Perencanaan adalah proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara :
a. Usaha
yang dilakukan untuk menutup kesenjangan itu dapat beraneka ragam dan merupakan
alternatif yang mungkin ditempuh.
b. Pemilih
alternatif yang paling baik, dalam arti yang mempunyai efektivitas dan
efisiensi yang paling tinggi perlu dilakukan.
Alternatif yang dipilih harus dipernci
sehingga menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan apabila akan dilaksanakan.
Berkaitan dengan pengertian perencanaan secara umum tersebut, selanjutnya akan
dikemukan beberapa pendapat atau pandangan para ahli mengenai perencanaan pembelajaran. Ibrahim
(1993) mengatakan bahwa “Secara garis besar perencanaan pembelajaran mencakup
kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan
pembelajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut,
materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, sena
alat atau media apa yang diperlukan.
Dengan perencanaan pembelajaran, guru
dapat memperkirakan, mempersiapkan, dan menentukan tindakan-tindakan apa yang
akan dilakukan pada waktu proses pembelajaran berlangsung. Pada tahap ini guru
mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pembelajaran dapat berjalan secara
efektif. Pendapat lain dikemukakan oleh Banghart dan Trull (Sagal:2003) yang
menyatakan bahwa “Perencanaan adalah awal dari terpadu yang diharapkan dapat
menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara
efisien dan efektif dalam mencapai tujuan. Dalam hal ini, Roger A. Kaufman
(Harjanto 1997: 2) mengemukakan bahwa “Perencanaan adalah suatu proyeksi
(perkiraan) tentang apa yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan absah dan
bernilai. Perencanaan sering juga disebut sebagai jembatan yang menghubungkan
kesenjangan atau jurang antara keadaan masa kini dan keadaan yang diharapkan
terjadi pada masa yang akan datang. Dengan demikian, perencanaan berkaitan
dengan penentuan apa yang akan dilakukan.
Perencanaan mendahului pelaksanaan,
mengingat perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan kemana harus
pergi mengidentifikasi persyaratan yang diperlukan dengan cara yang paling
efektif dan efisien. Berpangkal dari pemahaman tersebut, maka perencanaan mengandung
enam pokok pikiriran yaitu :
a. Perencanaan
melibatkan proses penetapan keadaan masa depan yang diinginkan.
b. Keadaan
masa depan yang diinginkan itu kemudian dibandingkan dengan keadaan sekarang,
sehingga dilihat kesenjangannya.
c. Untuk
menutup kesenjangan itu perlu dilakukan usaha-usaha.
Semua
proses rasional, dan mengandung sifat optimisme yang didasarkan atas
kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan dalam
konteks pembelajaran.
Perencanaan
pembelajaran yang diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran,
penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan atau metode pembelajaran,
dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa satu semester yang
akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan”.
Perencanaan
pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan
dan seting menunjang antar berbagai unsur atau komponen yang ada di dalam
permbelajaran, atau dengan pengertian lain, yaitu suatu proses mengatur,
mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-kompenen
pembelajaran. Unsur atau komponen yang dimaksud adalah :
d. Kemana
pembelajaran tersebut akan diarahkan ?
1) Rencana
belajar harus sesuai dengan indikator perkembangan anak.
2) Rencana
belajar harus mengembangkan semua aspek perkembangan (holistic curriculum).
3) Rencana
belajar harus memuat rencana kegiatan yang membolehkan berekplorasi dan
berkreasi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya dengan kebutuhan
perkembangannya.
e. Apa
yang harus dibahas dalam proses pembelajaran tersebut ?
1) Rencana
belajar dapat dibungkus oleh tema sebagai topik bahasan.
2) Rencana
belajar harus memuat rencana kegiatan yang membolehkan berekplorasi dan
berkresi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya dengan kebutuhan
perkembangannya.
f. Bagaimana
cara melakukannya ?
1) Rencana
kegiatan belajar dapat dilakukan dalam bentuk proyek yang dilaksanakan dalam
sentra/pusat kegiatan.
2) Rencana
belajar harus bersifat rasional, dapat dilaksanakan, dengan didukung oleh bahan
dan alat yang dapat dimainkan anak.
g. Bagaimana
pula mengetahui berhasil tidaknya proses pembelajaran tersebut ?
Persoalan
pertama berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran
tersebut, persoalan kedua berkaitan dengan bahan ajar apa yang akan disampaikan
kepada siswa, persoalan ketiga berkaitan dengan strategi atau metode apa yang
bisa digunakan untuk menyampaikan bahan ajar tadi, dan persoalan terakhir
berkaitan dengan penilaian atau evaluasi yang digunakan untuk mengukur tingkat
keberhasilan pembelajaran. Keempat persoalan tersebut menjadi komponen utama
yang harus dipenuhi dalam kegiatan pembelajaran yang Anda lakukan.
Langkah-langkah penyusunan rencana belajar :
1)
Merumuskan tujuan
khusus
Dalam merancang pembelajaran, tugas
pertama dari seorang guru adalah merumuskan tujuan pembelajaran khusus beserta
materi pelajarannya. Sebab tujuan umum (Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar) dari pembelajaran sudah dirumuskan oleh para pengembang kurikulum. Tugas
guru adalah menterjemahkan tujuan umum pembelajaran (SK dan KD) menjadi tujuan
khusus (indikator) pembelajaran yang lebih spesifik dan mudah terukur. Rumusan
tujuan pembelajaran menurut Bloom (1964) mencakup 3 aspek penting yaitu domain
kognitf, afektif, dan psikomotorik.
a)
Domain kognitif
Pada
domain kognitif, tujuan pembelajaran berkaitan dengan aspek intelektual siswa,
melalui penguasaan pengetahuan dan informasi mengenai data dan fakta, konsep,
generalisasi, dan prinsip. Semakin kuat seseorang
dalam menguasai pengetahuan dan informasi, maka semakin mudah seseorang dalam
melaksanakan aktivitas belajar.
b)
Domain afektif
Domain afektif adalah domain yang
berhubungan dengan penerimaan dan apresiasi seseorang terhadap suatu hal dan
perkembagan mental yang ada dalam diri seseorang.
c)
Domain psikomotor
Domain
psikomotor adalah domain yang menggambarkan kemampuan dan ketrampilan seseorang
yang dapat dilihat dari unjuk kerja atau performance yang berupa ketrampilan
fisik dan ketrampilan non fisik. Ketrampilan fisik adalah ketrampilan seseorang
untuk mengerjakan sesuatu dengan menggunakan oto, sedangkan ketrampilan
nonfisik adalah ketrampilan seseorang dalam menggunakan otak sebagai alat utama
dalam mengerjakan dan memecahkan suatu permasalahan.
2)
Memilih pengalaman
belajar
Belajar
bukan hanya sekedar mencatat dan menghafal, akan tetapi proses berpengalaman,
sehingga siswa harus didorong secara aktif untuk melakukan kegiatan tertentu,
mencari dan menemukan sendiri fakta. Ada kalanya proses pembelajaran juga
dilakukan dengan simulasi dan dramatisasi. Tujuan yang hendak dicapai tidak
hanya sekedar untuk mengingat, tapi juga menghayati suatu peran tertentu
yang berkaitan dengan perkembangan mental dan emosi siswa. Ada kalanya siswa
juga diberi kesempatan untuk belajar secara berkelompok yang memberikan
pengalaman pada siswa untuk mampu bersosialisasi dengan orang lain.
3)
Menentukan kegiatan
belajar mengajar
Menentukan
kegiatan belajar mengajar yang sesuai pada dasarnya dapat dirancang melalui
pendekatan kelompok atau pendekatan individual. Pendekatan kelompok adalah
pembelajaran yang dirancang dengan menggunakan pendekatan klasikal, yakni
pembelajaran di mana setiap siswa belajar secara berkelompok baik kelompok
besar maupun kelompok kecil. Pembelajaran Pembelajaran individual adalah
pembelajaran di mana siswa belajar secara mandiri melalui bahan ajar yang
dirancang demikian sehingga siswa dapat belajar menurut kecepatan dan kemampuan
masing-masing.
4)
Menentukan orang yang
terlibat dalam proses pembelajaran
Orang-orang
yang akan terlibat dalam proses pembelajaran dan berperan sebagai sumber
belajar meliputi instruktur atau guru, dan tenaga profesional. Peran guru dalam
proses pembelajaran adalah sebagai pengelola pembelajaran. Agar guru dapat
melaksanakan fungsi dan tugasnya secara maksimal, maka guru harus memiliki
kemampuan untuk berbicara dang berkomunikasi dengan menggunakan berbagai media.
Selain itu, guru juga berperan sebagai pengatur lingkungan belajar yang
memberikan pengalaman belajar yang memadai bagi siswa. Guru dituntut untuk
dapat mendesain dan mengatur lingkungan agar siswa dapat belajar dngan penuh
semangat sesuai dengan gaya belajarnya masing-masing.
5)
Memilih bahan dan alat
Penentuan bahan dan alat dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)
keberagaman kemampuan
intelektual siswa.
b)
jumlah dan keberagaman
tujuan pembelajaran khusus yang harus dicapai siswa.
c)
tipe-tipe media yang
diproduksi dan digunakan secara khusus.
d)
berbagai alternatif
pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
e)
bahan dan alat yang
dapat dimanfaatkan.
f)
fasilitas fisik yang
tersedia.
6)
Ketersediaan fasilitas
fisik
Fasilitas
fisik merupakan faktor yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan proses
pembelajaran. Fasilitas fisik meliputi ruangan kelas,
pusat media, laboratorium, dan lain-lain. Guru dan siswa akan bekerja sama
menggunakan bahan pelajaran, memanfaatkan alat, berdiskusi, dan lain sebagainya
dan kesemuanya itu dapat digunakan melalui proses perencanaan yang matang
melalui pengaturan secara profesional termasuk adanya dukungan finansial sesuai
dengan kebutuhan.
7)
Perencanaan evaluasi
dan pengembangan
Prosedur evaluasi merupakan faktor penting
dalam perencanaan pembelajaran, sebab dengan evaluasi akan dapat dilihat
keberhasilan pengelolaan pembelajaran dan keberhasilan siswa mencapai tujuan
pembelajaran.
0 Komentar