SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH



SISTEM DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH

A. Sistem dalam Struktur Organisasi Kemendikbud
Departemen Pendidikan Nasional atau singkatan Depdiknas adalah salah satu departemen dalam pemerintahan Indonesia. Departemen ini menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran diseluruh Indonesia. Depdiknas sebelumnya pernah bernama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang biasa disingkat dengan nama Departemen P & K. Ketika Nugroho Notosusanto menjadi Depdikbud. Perubahan nama menjadi Departemen Pendidikan Nasional dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid.
1.  Unsur dan Struktur Organisasi DEPDIKNAS
Kebijakan di bidang kelembagaan diarahkan pada penataan dan rasionalisasi kelembagaan dalam rangka membentuk organisasi yang efektif, efisien, dan responsif  terhadap berbagai perubahan.
Dalam rangka pelaksanaan kebijakan tersebut masih ditemui berbagai kendala dan permasalahan, antara lain masih digunakannya pendekatan struktural dalam pembentukan organisasi, masih terdapat benturan dan tarik-menarik kewenangan baik antarunit organisasi di lingkungan departemen maupun antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah. Selain itu, tantangan yang dihadapi dalam penataan kelembagaan antara lain adalah sangat cepatnya perubahan tuntutan lingkungan strategis, sering terjadinya perubahan kebijakan kelembagaan pemerintah, dan berbagai perubahan kebijakan pemerintahan lainnya yang cukup berdampak pada perubahan kelembagaan di lingkungan departemen. Sehubung dengan hal tersebut strategi penataan kelembagaan di lingkungan Depdiknas diarahkan pada penataan unit organisasidi lingkungan departemen yang mencakup unit utama, pusat, perguruan tinggi, kopertis dan unit pelaksana teknis sesuai dengan perkembangan tuntutan dan kebutuhan lingkungan/stakeholder. Untuk itu, kegiatan yang dilakukan meliputi kajian dan evaluasi terhadap unit organisasi dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan organisasi, penyempurnaan tugas dan fungsi, penyusunan rincian tugas unit organisasi serta penyusunan pedoman model-model organisasi pendidikan di daerah. Dalam rangka pembentukan, penataan dan penutupan unit organisasi dilakukan berbagai kegiatan kajian yang meliputi studi kelayakan yang mencakup analisis terhadap lingkungan strategis baik internal maupun eksternal, pengukuran beban kerja, sena kajian terhadap visi dan misi serta tugas dan fungsi unit organisasi. Analisis lingkungan diperlukan untuk mendeteksi dan merespon perubahan lingkungan suatu organisasi yang berdampak kepada masa depan, sedangkan beban kerja digunakan untuk menentukan besaran organisasi sesuai dengan beban tugas yang dipikul oleh unit kerja/organisasi yang bersangkutan. Kajian terhadap visi dan misi sena tugas dan fungsi organisasi diperlukan untuk mengetahu operasionalisasi tugas dan fungsi organisasi tersebut dalam rangka pencapaian visi dan misi yang ditetapkan. Selain kajian terhadap berbagai hal tersebut, dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi disusun pula prosedur/mekanisme yang harus dilalui dalam pembentukan, penataan, dan penutupan organisasi tersebut yang menghasilkan pedoman bagi setiap unit organisasi. Penetapan unit organisasi dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang anatar lain Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Keuangan, dan Presiden. Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 telah dilakukan penataan terhadap organisasi unit utama di lingkungan departemen. Sesuian dengan Peraturan Presiden tersebut, susunan unit organisasi di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional meliputi :
a.    Sekretariat Jendral, terdiri dari : 5 Biro, 20 Bagian, dan dari 61 sub bagian.
b.    Inspektorat Jendral, terdiri dari 4 Inspektorat, 1 Sekretariat Inspektorat Jendral, 4 Bagian, dan 12 Sub bagian.
c.    Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, teridir dari 5 Direktorat Jendral, 20 Subdirektorat, 40 Seksi, dan 4 bagian, 17 Sub bagian.
d.    Direktorat Jendral Pendidikan tinggi, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jendral, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Sub bagian.
e.    Direktorat Jendral Pendidikan Luar Sekolah, terdiri dari 4 Direktorat,  1 Sekretariat Direktorat Jendral, 16 Subdirektorat, 28 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Sub bagian.
f.     Direktorat Jendral Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari 4 Direktorat, 1 Sekretariat Direktorat Jendral, 16 Subdirektorat, 32 Seksi, 4 Bagian, dan 16 Sub bagian.
g.    Badan Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari 4 Pusat, 1 Sekretariat Badan, 12 Bidang, 6 Bagian, dan 6 Sub bagian.
h.    Pusat-pusat, terdiri dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, Pusat Grafika Indonesia, Pusat Perbukuan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan, Pusat Pengembangan Kualitas Jasmani, dan Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat.
2.  Unsur dalam Struktur Organisasi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
a.  Menteri
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan merupakan pembantu presiden dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Tugas pokok menteri adalah:  
1)  Memimpin departemen sesuai dengan tugas pokok yang telah digariskan pemerintah dan membina aparatur Departemen Pendidikan dan Kebudayaan agar berdaya guna dan berhasil guna.
2)  Menentukan kebijaksanaan pelaksanaan bidang pemerintahan yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai kebijaksanaan umum yang telah ditetapkan presiden. 
3)  Membina dan melaksanakan kerja sama dengan departemen, instansi, dan organisasi lainnya dalam usaha pengelolaan sistem pendidikan nasional. 
b.  Sekretariat Jenderal 
Tugas pokok sekretariat jenderal diatur dalam keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan No. 0172/0/1983. Tugas pokok sekretariat jenderal adalah menyelenggarakan pembinaan adminintrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan terhadap seluruh unsur di lingkungan Depdikbud serta memberikan layanan teknis dan administratif kepada menteri, inspektorat jenderal, dan unit organisasi lainnya di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok departemen. Sekretariat jenderal terdiri dari : Biro Tata Usaha, Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, Biro Keuangan, Biro Perlengkapan, Biro Hukum dan Humas, Biro Kerjasama Luar Negeri, dan Biro Organisasi ( Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
c.  Inspektorat Jenderal 
Tugas pokok inspektorat jenderal diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0145/0/1979. Inspektorat jenderal merupakan satuan pengawasan yang dipimpin oleh inspektur jenderal.
Tugas pokok inspektur jenderal adalah melakuakn pengawasan dalam lingkungan departemen terhadap pelaksanaan tugas, baik tugas yang bersifat rutin maupun tugas pembangunan. Inspektorat jenderal terdiri dari: Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kepegawaian, Inspektorat Keuangan, Inspektorat Perlengkapan, Inspektorat Dikdasmen, Inspektorat Dikti, Inspektorat Diklusepora, dan Inspektorat Proyek Pembangunan. (Abdul Gaffar Mutiara,
2003 : 31) 
d.  Direktorat Jenderal Pendidikan 
Organisasi dan tata kerja direktorat jenderal diatur melalui keputusan Mendikbud RI No. 0222b/0/1980. Tugas pokok direktorat jenderal adalah menyelenggarakan sebagian tugas pokok departemen di bidang pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri. Inspektorat jenderal terdiri dari: Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Kepegawaian, Inspektorat Keuangan, Inspektorat Perlengkapan, Inspektorat Dikdasmen, Inspektorat Dikti, Inspektorat Diklusepora, dan Inspektorat Proyek Pembangunan (Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 31)
e.  Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi 
Tugas pokok Direktorat Pendidikan Tinggi diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1986. Direktorat jenderal pendidikan tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan sebagian tugas departemen di bidang pendidikan tinggi berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh menteri. Dirjen Dikti dari: Sekretariat, Direktorat Pembinaan Sarana Akademik, Direktorat Pembinaan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Perguruan Tinggi Swasta, dan Direktorat Kemahasiswaan. (Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 32)
f.   Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah, Pemuda, dan Olahraga 
Tugas pokok Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222d/0/1980. Salah satu tugas pokok direktorat jenderal pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga adalah: 
1)  Merumuskan dan melaksanakan kebijksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan serta memberikan perizinan di bidang pendidikan luar sekolah, pemuda, dan olahraga berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2)  Melaksanakan pembinaan pendidikan luar sekolah, pemuda, olahraga sesuai dengan tugas pokok direktorat jenderal dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3)  Melaksanakan pengaman teknis atas pelaksanaan tugas pokoknya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditjen Diklusepora terdiri dari: Sekretariat, Direktorat Pendidikan Masyrakat, Direktorat Keolahragaan, Direktorat Pembinaan Generasi Muda, dan Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis (  Abdul Gaffar Mutiara, 2003 : 33) 
g.  Direktorat Jenderal Kebudayaan 
Tugas Direktorat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222e/0/1980. Tugas pokok Dirjen Kebudayaan diantaranya adalah: 
1)  Merumuskan kebijaksanaan teknis, memberikan bimbingan dan pembinaan, serta memberikan perizinan di bidang kebudayaan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
2)  Melaksanakan pembinaan kebudayaan sesuai dengan tugas pokok Dirjen dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
3)  Melaksanakan pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas Dirjen sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
h.  Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan 
Tugas pokok badan ini diatur dalam Keputusan Mendikbud No. 0222f/0/1980. Badan ini mempunyai fungsi, salah satunya ialah mengkoordinasi dan membina penelitian pendidikan dan kebudayaan, pengembangan kurikulum, pengembangan inovasi, pengembangan pengelolaan dan sarana pendidikan. 
i.   Pusat-Pusat di Bidang Khusus 
Tugas pokok pusat-pusat ini diatur dalam keputusan Mendikbud No. 0222g/0/1980. Beberapa pusat khusus yang berada langsung di bawah Mendikbud ialah: 
1)  Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai, mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinassikan, dan membina pendidikan dan latihan pegawai berdasaikan kebijaksanaan yang ditetapkan Mendikbud. 
2)  Pusat pembinaan perpustakaan yang bertugas melaksanakan pembinaan perpustakaan berdasarkan kebijaksanaan Mendikbud. 
3)  Pusat Kesearan Jasmani/ Rekreasi, mempunyai tugas melaksanakan dan membina penelitian dan pengembangan kesegaran jasmani dan rekreasi berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan menteri 
4)  Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, mempunyai tugas melaksanakan penelitian. 
5)  Pusat Penelitin Arkeologo Nasional, mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penelitian di bidang Arkeologi. 
6)  Pusat Teknologi Komunikasi dan Kebudayaan bertugas melaksanakan, mengkoordinasikan,dan membina kegiatan di bidang teknologi komunikasi pendidikan dan kebudayaan. 
7)  Pusat Grafika Indonesia, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang pendidikan dan latihan Grafika dan memberikan bimbingan kearah pengembangan keahlian dan keterampilan Grafika, di luar hubungan sekolah. 
B.  Struktur Organisasi Vertical Departemen Pendidikan dan Kebudayaan
Secara keseluruhan tugas pokok instansi vertical Depdibud dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0173/0/1983.
1.     Tingkat Provinsi
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi mempunyai fungsi diantaranya sebagai berikut:
a.  Membina dan mengurus pendidikan dasar serta usaha wajib belajar.
b.  Membina dan mengurus pendidikan menengah umum.
c.  Membina dan mengurus pendidikan menengah kejuruan.
d.  Membina dan mengurus pendidikan guru.
e.  Membina dan mengurus pendidikan masyarakat.
f.   Membina dan mengurus keolahragaan.
g.  Membina dan mengurus kesenian.
h.  Membina dan mengurus permuseuman, kepurbakalaan dan peninggalan nasional.
i.   Membina dan mengurus kesejarahan dan nilai tradisional.
j.   Membina pengh ayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
k.  Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur dilingkungan kantor wilayah.
Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari :
a.  Koordinator Urusan administrasi.
b.  Bagian Tata Ussaha.
c.  Bagian Perencanaan.
d.  Bagian Kepegawaian.
e.  Bagian Keuangan.
f.   Bagian Perlengkapan.
g.  Bidang Pendidikan Dasar.
h.  Bidang Pendidikan Menengah Umum.
i.   Bidang Pendidikan Menengah Kejuruan.
j.   Bidang Pendidikan Guru.
k.  Bidang Pendidikan Masyarakat.
l.   Bidang Pendidikan Generasi Muda.
m.          Bidang Keolahragaan.
n.  Bidang Kesenian.
o.  Bidang Kemuseuman dan Kepeurbakalaan.
p.  Bidang Sejarah dan Nilai tradisional.
q.  Pengawasan.
2.     Tingkat Kabupaten/Kotamadya
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kebupaten/ Kotamadya mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.    Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b.    Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c.    Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d.    Memberikan layanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya.
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya terdiri :
a.  Sub bagian tata usaha.
b.  Sub bagian penyusunan rencana dan program.
c.  Sub bagian kepegawaian.
d.  Sub bagian keuangan.
e.  Sub bagian perlengkapan.
f.   Seksi pendidikan dasar.
g.  Seksi pendidikan masyarakat.
h.  Seksi pembinaan generasi muda dan keolahragaan.
i.   Seksi kebudayaan.
3. Tingkat Kecamatan
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kotamadya di kecamatan yang bersangkutan. Untuk menyelenggarakan tugas tersebut maka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
a.     Membina dan mengurus taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah luar biasa dan usaha wajib belajar.
b.     Membina dan mengurus pendidikan masyarakat, kegiatan pembinaan generasi muda termasuk pembinaan kegiatan kesiswaan dan keolahragaan.
c.     Membina dan mengurus kegiatan pengembangan kebudayaan.
d.     Melakukan urusan tata usaha dan keuangan, pengumpulan data dan statistik kepegawaian dan perlengkapan di lingkungan kantor Departemen Pendidikan dan Kebuayaan.
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan dilengkapi dengan :
a.     Urusan tata usaha.
b.     Urusan data statistik.
c.     Urusan kepegawaian.
d.     Urusan perlengkapan.
e.     Beberapa penilik taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
f.      Seorang penilik pendidikan masyarakat.
g.     Seorang penilik pembinaan anggota generasi muda.
h.     Seorang penilik keolahragaan.
i.      Seorang penilik kebudayaan.
4. Tingkat Sekolah
Unsur-unsur yang terdapat dalam organisasi sekolah adalah :
a.  Unsur Kepemimpinan
Unsur kepemimpinan di sekolah terdiri dari kepala sekolah dan wakil kepala sekolah. Adapun tugas kepala sekolah adalah :
1)     Merencanakan, menyusun, membimbing, dan mengawasi kegiatan administrasi pendidikan sesuai dengan kebijakan yang telah disepakatkan.
2)     Mengintegrasi dan mengkoordinasi kegiatan dari unit-unit kerja yang ada di lingkungan sekolah.
3)     Menjalin hubungan dan kerja sama dengan orang tua siswa, lembaga-lembaga pemerintahan dan masyarakat.
4)     Melaporkan pelaksanaan dan hasil-hasil pelaksanaan kegiatan administrasi di sekolah kepada atasannya langsung. Sedangkan tugas wakil kepala sekolah antara lain adalah membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dan mewakilkan kepala sekolah berhalangan.

b.  Unsur tata usaha
Kegiatan tata usaha ini antara lain meliputi pekerjaan surat-menyurat dan kearsipan, pelaksanaan pengusulan pegawai, pengurusan kenaikan pangkat dan kesejahteraan pegawai.
c.  Unsur urusan
Unsur urusan merupakan bagian dari organisasi sekolah yang dijabat oleh guru, tugasnya adalah membantu penyelenggaraan kegiatan administrasi pendidikan sekolah dalam bidang-bidang pengajaran, kesiswaan, bimbingan dan penyuluhan, pengabdian dan kurikuler.
d.  Unsur instalasi
Instalasi membantu kegiatan administrasi pendidikan di sekolah dengan jalan menyediakan layanan penunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Unsur instalasi ini meliputi perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja (workshop).
e.  Unsur pelaksanaan
Unsur pelaksana secara langsung melaksanakan proses belajar-mengajar disekolah. Unsur pelaksana ini meliputi ketua jurusan, guru bidang studi, guru kelas dan wali kelas.
5.     Siswa
Siswa merupakan fokus kegiatan layanan di sekolah. Dikatakan demikian karena semua kegiatan yang dilakukan oleh setiap unsur dalam organisasi sekolah bermuara pada siswa sebagai peserta didik.

C. Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
1. Tujuan dan Isi Program Pendidikan Guru
Lembaga Pendidikan Tenaga Pendidikan (LPTK) merupakan lembaga penghasil guru di Indonesia, yang sangat berperan bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia di Indonesia. Karena pekerjaan guru merupakan pekerjaan profesional, maka tujuan pendidikan prajabatan guru juga sejalan dengan kerangka tujuan pendidikan profesional lainnya. Tujuan pendidikan guru adalah membentuk kemampuan untuk :
a. Melaksanakan tugas, yang mempunyai komponen mengenal apa yang harus dikerjakan, meguasai cara bagaimana setiap aspek dan tahap tugas tersebut harus dikerjakan, serta menghayati dengan rasional mengapa suatu bagian tugas dilaksanakan dengan satu cara dan tidak dengan cara kita.
b. Mengetahui batas-batas kemampuannya sendiri, serta siap dan mampu menemukan sumber yang dapat membantu mengatasi keterbatasannya itu (T.Raka Joni, dalam semiawan, dkk., 1991).
    Lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan hendaknya memiliki perangkat kemampuan yang diperlukan untuk memberikan layanan profesional. Menurut T. Raka Joni (1991) tujuan pendidikan prajabatan guru adalah sebagai berikut :
a.    Penguasaan Bahan Ajar
b.   Penguasaan Teori dan Keterampilan Keguruan
c.    Pemilikan Kemampuan Memperagakan Unjuk Keguruan
d.   Pemilikan Sikap, Nilai dan Kepribadian
e.   Pemilikan Kemampuan Melaksanakan Tugas
Pada Hakikatnya ada delapan kategori pengetahuan yang tercakup dalam kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (Soedijarto, 1990). Delapan Kategori itu adalah :
1)     Pengetahuan tentang objek belajar, yaitu pengetahuan tentang disiplin ilmu pengetahuan sebagai sumber bahan dan materi bidang studi.
2)     Pengetahuan tentang belajar, yaitu pengetahuan tentang karakteristik pelajar.
3)      Pengetahuan tentang lingkungan sosial-budaya tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar.
4)     Pengetahuan dan penghayatan tentang sistem nilai dan dasar filsafat bangsa dan Negara.
5)     Pengetahuan tentang proses perubahan tingkah laku manusia, khusunya pelajar, melalui berbagai proses belajar.
6)     Pengetahuan penguasaan berbagai teknik penyajian informasi, teknik memipin proses belajar, dan teknik perencanaan proses belajar-mengajar.
7)     Pengetahuan penguasaan berbagai teknik pengumpulan data dan pemanfaatan informasi.
8)     Pengetahuan tentang kedudukan sistem pendidikan sebagai bagian terpadu dari sistem sosial-negara.

Pada dasarnya isi program pendidikan prajabatan guru terdiri dari atas unsur :
1)     Bidang umum, yang berlaku bagi segenap program pendidikan tinggi.
2)     Bidang kependidikan, yaitu kemampuan yang dituntut bagi seluruh tenaga kependidikan, tidak peduli bidang spesialisnya.
3)     Bidang ilmu yang akan diajarkan atau dilakukan sebagai profesi lulusan kelas.
4)     Teori dan keterampilan keguruan. Isi program tersebut merupakan ciri khas pendidikan profesional prajabatan guru terutama tiga unsur yang terakhir dijembatani oleh pengalaman lapangan yang mempertemukan penguasaan bidang ilmu yang diajarkan dengan teori dan keterampilan keguruan dengan sasaran kinerjanya sebagai tenaga keguruan.
Mata kuliah yang diberikan di LPTK ditujukan untuk memberikan pengalaman kepada calon kependidikan agar mereka mempunyai kompetensi seperti yang telah ditentukan. Mata kuliah ini dikelompokkan menjadi empat kelompok, yaitu:
1)     Kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU)
2)     Mata Kuliah Dasar Kependidikan (MKDK)
3)     Kelompok Mata Kuliah Bidang Studi (MKBS)
4)     Kelompok Mata Kuliah Proses Belajar-Mengajar (MKPBM)
2. Kriteria LPTK Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG)   Prajabatan.
Lembaga penyelenggaraan PPG sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2005, pasal 11 ayat 2 adalah perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan akreditasi dan ditunjuk oleh pemerintah. Secara rinci, kriteria LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan adalah sebagai berikut :
a.  Penyelenggara Program PPG
b.  Pengelola Program PPG
c.  Peringkat Akreditasi BAN-PT
d.  Ketaatan azas dalam penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundangan.
e. Komitmen LPTK dalam memberikan laporan evaluasi diri berdasar fakta, melakukan analisis dan pengembangan program ke depan. Keberadaan dan kualitas Sumber Daya Manusia.
1) Memiliki tenaga pengajar tetap 2 orang berkualifikasi doktor dan 4 orang berkualifikasi magister yang memiliki jabatan fungsional Lektor Kepala, dengan latar belakang pendidikan yang relevan dengan Program Pendidikan Profesi, minimal salah satu jenjang pendidikan dosen tersebut berlatar belakang pendidikan bidang kependidikan.
2) Memiliki rasio jumlah dosen dan mahasiswa memadai sesuai ketentuan Ditjen Dikti.
3) Memiliki perencanaan pengembangan SDM ke depan yang mendukung keberlangsungan keberadaan program studi.
f. Kualitas saran dan prasarana dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang dimiliki :
1) Memiliki laboratorium micro teaching.
2) Memiliki laboratorium bidang studi.
3) Memiliki unit kerja yang melaksanakan program peningkatan dan pengembangan pembelajaran (P3AI, ps8 atau sejenisnya).
4) Memiliki Koleksi pustaka yang relevan, jumlah yang memadai dan mudah diakses mahasiswa.
g. Program Pengalaman Lapangan (PPL)
1) Memiliki unit PPL yang berfungsi efektif.
2) Memiliki sekolah laboratorium (minimal memiliki perencanaan untuk mendirikan sekolah laboratorium yang tertuang dalam Rencana Induk pengembangan. Memiliki jarngan kemitraan dengan sekolah-sekolah yang terakreditasi minimal B dan ditunjukan dalam nota kesepahaman).
3) Memiliki dan melaksanakan program penugasan dosen ke sekolah (PDS).
h. Memiliki program penjaminan mutu yang berfungsi   melaksanakan PPG sesuai standar kompetensi lulusan.
i.  Mekanisme Pemberian ijin Penyelenggaraan PPG melalui usulam seperti Program Hibah Kompetesi (PHK).
3. Membangun Kualitas Guru Menuju Pengembangan Pendidikan Bermutu.
Perkembangan kebutuhan masyarakat atas SDM yang berkualitas secara perlahan tetapi pasti semakin meningkat dari tahun ke tahun. Hal ini sejalan dengan perkembangan tuntutan dunia kerja yang tidak hanya membutuhkan SDM yang berorientasi untuk kebutuhan dunia industri. SDM yang dibutuhkan saat ini adalah SDM yang memiliki kompetensi unggulan terutama dalam hal kemampuan berpikir. Dengan demikian, kebutuhan SDM saat ini adalah SDM yang berorientasi kepada kerja pikiran.
Sejalan dengan pergeseran kebutuhan tersebut, restrukturisasi pendidikan haruslah dilakukan. Pendidikan tidaklah diarahkan hanya dalam mencetak tenaga kerja yang mengoptimalkan kemampuan berpikir dalam menjalankan pekerjaanya. Hal ini berarti bahwa pendidikan haruslah diarahkan pada upaya menciptakan situasi agar siswa mampu belajar dan memiliki kemampuan berpikir tahap tinggi melihat kenyataan ini, jelaslah guru harus benar-benar memiliki karakteristik unggul sehingga ia akan dapat melaksanakan misi barunya dalam proses pendidikan. Penciptaan guru berkarakteristik unggul ini haruslah dilakukan baik pada saat guru menempuh proses pendidikan keguruan maupun pada saat ia sudah melaksanakan jabatanya sebagai tenaga pendidik.
Membangun program pendidikan guru yang berkualitas guna dapat menciptakan pendidikan guru yang berkualitas, berdasarkan beberapa hasil penelitian Darling Hammond dan Bransford (Ed.) (2005:394) menyatakan bahwa minimal ada tiga elemen penting dalam desain program pendidikan guru yang harus diperbaiki (dibuat berbeda dengan kondisi saat ml). Ketiga elemen tersebut adalah sebagai berikut :
a.     Konten pendidikan guru, berkenaan dengan mataeri yang harus diberikan kepada para mahasiswa.
b.     Proses pembelajaran, berkenaan dengan penyusunan kurikulum yang sejalan dengan kesiapan mahasiswa dan mendasar pada materi serta proses pembelajaran praktis yang mampu menimbulkan pemahaman mahasiswa melalui kreativitas aktifnya dalam kelas.
c.     Konteks pembelajaran, yang berkenaan dengan ciptaan proses pembelajaran kontekstual guna mengembangkan keahlian praktis mahasiswa. Terkait dengan pendapat di atas, Lang dan Evans (2006:3) secara lebih gamblang menyatakan bahwa penciptaan program pendidikan bermutu dapat didasarkan atas esensi-esensi program pendidikan guru sebagai berikut :
1)   Keberartian teori disertai pengaiaman praktisnya.
2)   Kerja sama antara perguruan tinggi dengan komunitas pendidikan lainnya.
3)   Teori dan praktis dalam keterampilan generic dan refleksi sena diskusi tentang efektivitas keterampilan tersebut.
4)   Memberikan penekanan proses pada bagaimana cara mahasiswa belajar untuk meningkatkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis.
5)   Kemampuan untuk mengorganisasikan pembelajaran.
6)   Penerapan pendekatan konstruktivisme dalam pembelajaran.
7)   Penerapan alternatif asesmen dari teori motivasi.
8)   Membangun profesionalisme berbasis penelitian.
Berdasarkan kedua pandangan tersebut, program pendidikan bermutu pada dasarnya adalah program pendidikan guru yang senantiasa mempertimbangkan pertanyaan apa yang harus dipelajari guru dan apa yang dilakukan guru. Program pendidikan guru yang berkualitas bukanlah program pendidikan guru yang memberikan pengetahuan berbagai model dan strategi tersebut kepada mahasiswa sehingga mahasiswa meperoleh konsep teori dan gambaran aplikasinya sekaligus. Melalui pengalaman nyata ini, keluhan atas ketidaktahuan guru atas berbagai model dan startegi tersebut akan mempu ditepiskan.
Pengembangan pendidikan guru yang profesional juga dapat dibentuk melalui peningkatan proses pembelajaran berbasis penelitian. Hal ini berarti bahwa sejak awal para mahasiswa seharusnya sudah diajak untuk melakukan penelitian sederhana pada setiap mata kuliah.
Pada akhirnya, penciptaan program pendidikan yang berkualitas akan sangat bergantung pada kesadaran mutu para pengelolanya. Sekait dengan hal ini, para pengelola lembaga pendidikan tinggi keguruan sudah seyogyanya menjalankan proses pendidikan berdasarkan penjaminan mutu yang jelas membangun kapabilitas guru. Minimal  ada lima kapablitas yang harus terus menerus dibangun guru dalam rangka mengembangkan kualitasnya (Darling Hammond. Et.al., 1999; Nicholss, G., 2002, dan Lang dan Evans, 2006). Kelima kapabilitas tersebut dapat di uraikan sebaga berikut :
a)     Kapabilitas pertama yang harus terus dibangun guru adalah konten pengetahuan yang ia ajarkan. Kapabilitas  ini berhubungan dengan kemampuan guru untuk terus mengembangkan dirinya dengan meningkatkan penguasaan konten pengetahuan secara terus menerus sehingga pengetahuan yang di milikinya akan senantiasa berkembang dan up-to-date.
b)     Kapabiltas kedua adalah tingkat konseptualisasi kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru untuk mengdentfikasi wilayah pengembangan dirinya sehingga guru akan mampu secara terus menerus meningkatkan kompetensi yang dimilikinya.
c)     Kapabilitas ketiga berhubungan dengan kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Guru yang kapabel adalah guru yang senantiasa memilih pendekatan, model, metode, dan teknik pembelajaran yang tepat sesuai materi dan karakteristik siswa.
d)     Kapabilitas keempat adalah komunikasi interpersonal. Kapabilitas ini berhubungan dengan kemampuan guru dalam menjalin komunikasi dengan siswa sehingga guru akan benar-benar memahami karakteristik siswa dan mengetahui kebutuhan siswa.
e)     Kapabilitas kelima adalah ego. Kapabilitas ini berhubungan dengan usaha mengetahui diri sendiri dan usaha membangun responsibilitas diri terhadap lingkungan.
Berbagai kapabilitas yang telah dikemukakan tersebut pada prisipnya merupakan wilayah pengembangan guru yang harus secara terus-menerus dikembangkan.
Mewujudkan Guru sebagai peneliti
Aspek lain yang penting dalam rangka membangun kualitas guru adalah usaha mewujudkan guru sebagai peneliti. Hal ini sejalan dengan kenyataan bahwa guru harus mampu merefleksi diri dan kinerjanya. Melalui usaha ini guru akan mengetahui kekurangannya dan sekaligus mampu memperbaikinya. Lebih lanjut, melalui penelitian yang dilakukan guru, pembelajaran yang dilaksanakan akan lebih efektif dan efisien dalam rangka mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan penelitian di dalam kelas merupakan upaya meningkatkan kualitas pendidikan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi saat menjalankan tugasnya akan memberi dampak positif ganda :
a)     Pertama, peningkatan kemampuan dalam menyelesaikan masalah pendidikan dan pembelajaran yang nyata.
b)     Kedua, peningkatan kualitas isi, masukan, proses, dan hasil belajar.
c)     Ketiga, peningkatan keprofesionalan pendidik.
d)     Keempat, penerapan prinsip pembelajaran berbasis penelitian.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa mewujudkan guru sebagai penelitian pada dasarnya adalah usaha untuk meningkatkan profesionalisme guru sepanjang kariernya.
4. Kelembagaan Pendidikan Keguruan
Kelembagaan pendidikan keguruan di Indonesia tekah mengalami perubahan dan perkembangan mulai dari kursus-kursus (misalnya BIM sampai kepada lembaga pendidikan prajabatan seperti pendidikan guru, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) yang merupakan bagian dari universtas, dan Institut Keguruan dan Ilmu Pengtahuan Pendidikan (IKIP) dalam bentuknya yang sekarang ini.
Setelah keadaan alih fungi SPG dan SGO ke IKIP dan FKIP dapat dikatakan bahwa IKIP dan FKIP merupakan lembaga yang hampir lengkap menyelenggaran pendidikan lembaga kependidikan mulai dari SD sampai dengan SLTA. Untuk menghasilkan tenaga kependidikan yang bermutu, IKIP dan FKIP adapula yng telah mampu menyelenggarakan program pascasarjana yang menyelenggarakan program S-3 dan S-3 ilmu kependidikan. Di samping itu, LPTK juga  menyelenggarakan program akta mengajar untuk semua jenjang dan jenis pendidikan. Sementara itu, sebagai lembaga yang melaksanakan program pascasarjana LPTK seyogianya juga dapat mampu mengelola jaringan lembaga-lembaga penataran serta pengayaan profesi.
Untuk menghasilkan tenaga kependidikan, dan FKIP menyediakan berbagai program studi dengan Strata DII, DIII, S-1 & Akan S-2 dan S-3. Strata Diploma merupakan program profesional, sedang program strata adalah program akademik.

D. Rencana Pembelajaran
1.  Rencana Pembelajaran
Perencanaan penting untuk pembelajaran di Sekolah Dasar karena memungkinkan siswa diberi kesempatan terbaik untuk memperoleh kemajuan dalam perkembangan dan belajar. Guru dapat memahami perananya dan tugas-tugas yang harus dicapai siswa untuk berkembang dan belajar. Guru menyediakan sumber-sumber belajar untuk mendukung proses belajar. Perencanaan adalah proses penetapan dan pemanfaatan sumber daya secara :
a.     Usaha yang dilakukan untuk menutup kesenjangan itu dapat beraneka ragam dan merupakan alternatif yang mungkin ditempuh.
b.     Pemilih alternatif yang paling baik, dalam arti yang mempunyai efektivitas dan efisiensi yang paling tinggi perlu dilakukan.
Alternatif yang dipilih harus dipernci sehingga menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan apabila akan dilaksanakan. Berkaitan dengan pengertian perencanaan secara umum tersebut, selanjutnya akan dikemukan beberapa pendapat atau pandangan para ahli  mengenai perencanaan pembelajaran. Ibrahim (1993) mengatakan bahwa “Secara garis besar perencanaan pembelajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pembelajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, sena alat atau media apa yang diperlukan.
Dengan perencanaan pembelajaran, guru dapat memperkirakan, mempersiapkan, dan menentukan tindakan-tindakan apa yang akan dilakukan pada waktu proses pembelajaran berlangsung. Pada tahap ini guru mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pembelajaran dapat berjalan secara efektif. Pendapat lain dikemukakan oleh Banghart dan Trull (Sagal:2003) yang menyatakan bahwa “Perencanaan adalah awal dari terpadu yang diharapkan dapat menunjang kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang akan dilaksanakan secara efisien dan efektif dalam mencapai tujuan. Dalam hal ini, Roger A. Kaufman (Harjanto 1997: 2) mengemukakan bahwa “Perencanaan adalah suatu proyeksi (perkiraan) tentang apa yang diperlukan dalam rangka mencapai tujuan absah dan bernilai. Perencanaan sering juga disebut sebagai jembatan yang menghubungkan kesenjangan atau jurang antara keadaan masa kini dan keadaan yang diharapkan terjadi pada masa yang akan datang. Dengan demikian, perencanaan berkaitan dengan penentuan apa yang akan dilakukan.
Perencanaan mendahului pelaksanaan, mengingat perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan kemana harus pergi mengidentifikasi persyaratan yang diperlukan dengan cara yang paling efektif dan efisien. Berpangkal dari pemahaman tersebut, maka perencanaan mengandung enam pokok pikiriran yaitu :
a.  Perencanaan melibatkan proses penetapan keadaan masa depan yang diinginkan.
b.  Keadaan masa depan yang diinginkan itu kemudian dibandingkan dengan keadaan sekarang, sehingga dilihat kesenjangannya.
c.  Untuk menutup kesenjangan itu perlu dilakukan usaha-usaha.
Semua proses rasional, dan mengandung sifat optimisme yang didasarkan atas kepercayaan bahwa akan dapat mengatasi berbagai macam permasalahan dalam konteks pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran yang diartikan sebagai proses penyusunan materi pelajaran, penggunaan media pembelajaran, penggunaan pendekatan atau metode pembelajaran, dalam suatu alokasi waktu yang akan dilaksanakan pada masa satu semester yang akan datang untuk mencapai tujuan yang ditentukan”.
Perencanaan pembelajaran dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang saling berhubungan dan seting menunjang antar berbagai unsur atau komponen yang ada di dalam permbelajaran, atau dengan pengertian lain, yaitu suatu proses mengatur, mengkoordinasikan, dan menetapkan unsur-unsur atau komponen-kompenen pembelajaran. Unsur atau komponen yang dimaksud adalah :
d.  Kemana pembelajaran tersebut akan diarahkan ?
1)     Rencana belajar harus sesuai dengan indikator perkembangan anak.
2)     Rencana belajar harus mengembangkan semua aspek perkembangan (holistic curriculum).
3)     Rencana belajar harus memuat rencana kegiatan yang membolehkan berekplorasi dan berkreasi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya dengan kebutuhan perkembangannya.
e.  Apa yang harus dibahas dalam proses pembelajaran tersebut ?
1)     Rencana belajar dapat dibungkus oleh tema sebagai topik bahasan.
2)     Rencana belajar harus memuat rencana kegiatan yang membolehkan berekplorasi dan berkresi sesuai dengan kebutuhan perkembangannya dengan kebutuhan perkembangannya.
f.   Bagaimana cara melakukannya ?
1)     Rencana kegiatan belajar dapat dilakukan dalam bentuk proyek yang dilaksanakan dalam sentra/pusat kegiatan.
2)     Rencana belajar harus bersifat rasional, dapat dilaksanakan, dengan didukung oleh bahan dan alat yang dapat dimainkan anak.
g.  Bagaimana pula mengetahui berhasil tidaknya proses pembelajaran tersebut ?
Persoalan pertama berkaitan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran tersebut, persoalan kedua berkaitan dengan bahan ajar apa yang akan disampaikan kepada siswa, persoalan ketiga berkaitan dengan strategi atau metode apa yang bisa digunakan untuk menyampaikan bahan ajar tadi, dan persoalan terakhir berkaitan dengan penilaian atau evaluasi yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pembelajaran. Keempat persoalan tersebut menjadi komponen utama yang harus dipenuhi dalam kegiatan pembelajaran yang Anda lakukan. Langkah-langkah penyusunan rencana belajar :
1)     Merumuskan tujuan khusus
Dalam merancang pembelajaran, tugas pertama dari seorang guru adalah merumuskan tujuan pembelajaran khusus beserta materi pelajarannya. Sebab tujuan umum (Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar) dari pembelajaran sudah dirumuskan oleh para pengembang kurikulum. Tugas guru adalah menterjemahkan tujuan umum pembelajaran (SK dan KD) menjadi tujuan khusus (indikator) pembelajaran yang lebih spesifik dan mudah terukur. Rumusan tujuan pembelajaran menurut Bloom (1964) mencakup 3 aspek penting yaitu domain kognitf, afektif, dan psikomotorik.
a)  Domain kognitif
Pada domain kognitif, tujuan pembelajaran berkaitan dengan aspek intelektual siswa, melalui penguasaan pengetahuan dan informasi mengenai data dan fakta, konsep, generalisasi, dan prinsip. Semakin kuat seseorang dalam menguasai pengetahuan dan informasi, maka semakin mudah seseorang dalam melaksanakan aktivitas belajar.
b)  Domain afektif
Domain afektif adalah domain yang berhubungan dengan penerimaan dan apresiasi seseorang terhadap suatu hal dan perkembagan mental yang ada dalam diri seseorang.
c)  Domain psikomotor
Domain psikomotor adalah domain yang menggambarkan kemampuan dan ketrampilan seseorang yang dapat dilihat dari unjuk kerja atau performance yang berupa ketrampilan fisik dan ketrampilan non fisik. Ketrampilan fisik adalah ketrampilan seseorang untuk mengerjakan sesuatu dengan menggunakan oto, sedangkan ketrampilan nonfisik adalah ketrampilan seseorang dalam menggunakan otak sebagai alat utama dalam mengerjakan dan memecahkan suatu permasalahan.
2)    Memilih pengalaman belajar
Belajar bukan hanya sekedar mencatat dan menghafal, akan tetapi proses berpengalaman, sehingga siswa harus didorong secara aktif untuk melakukan kegiatan tertentu, mencari dan menemukan sendiri fakta. Ada kalanya proses pembelajaran juga dilakukan dengan simulasi dan dramatisasi. Tujuan yang hendak dicapai tidak hanya sekedar untuk mengingat, tapi juga menghayati suatu peran tertentu yang berkaitan dengan perkembangan mental dan emosi siswa. Ada kalanya siswa juga diberi kesempatan untuk belajar secara berkelompok yang memberikan pengalaman pada siswa untuk mampu bersosialisasi dengan orang lain.

3)    Menentukan kegiatan belajar mengajar
Menentukan kegiatan belajar mengajar yang sesuai pada dasarnya dapat dirancang melalui pendekatan kelompok atau pendekatan individual. Pendekatan kelompok adalah pembelajaran yang dirancang dengan menggunakan pendekatan klasikal, yakni pembelajaran di mana setiap siswa belajar secara berkelompok baik kelompok besar maupun kelompok kecil. Pembelajaran Pembelajaran individual adalah pembelajaran di mana siswa belajar secara mandiri melalui bahan ajar yang dirancang demikian sehingga siswa dapat belajar menurut kecepatan dan kemampuan masing-masing.
4)    Menentukan orang yang terlibat dalam proses pembelajaran
Orang-orang yang akan terlibat dalam proses pembelajaran dan berperan sebagai sumber belajar meliputi instruktur atau guru, dan tenaga profesional. Peran guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai pengelola pembelajaran. Agar guru dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara maksimal, maka guru harus memiliki kemampuan untuk berbicara dang berkomunikasi dengan menggunakan berbagai media. Selain itu, guru juga berperan sebagai pengatur lingkungan belajar yang memberikan pengalaman belajar yang memadai bagi siswa. Guru dituntut untuk dapat mendesain dan mengatur lingkungan agar siswa dapat belajar dngan penuh semangat sesuai dengan gaya belajarnya masing-masing.
5)    Memilih bahan dan alat
Penentuan bahan dan alat dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a)    keberagaman kemampuan intelektual siswa.
b)   jumlah dan keberagaman tujuan pembelajaran khusus yang harus dicapai siswa.
c)    tipe-tipe media yang diproduksi dan digunakan secara khusus.
d)   berbagai alternatif pengalaman belajar untuk mencapai tujuan pembelajaran.
e)    bahan dan alat yang dapat dimanfaatkan.
f)    fasilitas fisik yang tersedia.
6)    Ketersediaan fasilitas fisik
Fasilitas fisik merupakan faktor yang akan berpengaruh terhadap keberhasilan proses pembelajaran. Fasilitas fisik meliputi ruangan kelas, pusat media, laboratorium, dan lain-lain. Guru dan siswa akan bekerja sama menggunakan bahan pelajaran, memanfaatkan alat, berdiskusi, dan lain sebagainya dan kesemuanya itu dapat digunakan melalui proses perencanaan yang matang melalui pengaturan secara profesional termasuk adanya dukungan finansial sesuai dengan kebutuhan.
7)    Perencanaan evaluasi dan pengembangan
Prosedur evaluasi merupakan faktor penting dalam perencanaan pembelajaran, sebab dengan evaluasi akan dapat dilihat keberhasilan pengelolaan pembelajaran dan keberhasilan siswa mencapai tujuan pembelajaran.


Posting Komentar

0 Komentar